oleh

Diperiksa Hampir 3 Jam Terkait Korupsi Pengadaan Masker Di Kejati Banten, Kadis Dinkes Pilih Bungkam

Kemajuan Rakyat, Serang- Setelah diperiksa hampir 3 jam oleh penyidik Kejati Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti memilih bungkam. Hal ini terlihat  ketika para awak media bertanya padanya seputar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati kepada dirinya.

Bahkan tampak dari raut wajahnya kelihatan linglung, sepertinya lemas dan kecapekan menjalani pemeriksaan ketika dimintai keterangan di Kejati Banten, dalam kasus pengadaan masker untuk tenaga kesehatan jenis KN-95.

Kadinkes Banten yang datang di Kejati sekira pukul 16.00 WIB, dan keluar dari gedung Kejati sekira pukul 18.40 WIB, dan langsung bergegas ke mobil dinasnya.

Dalam perjalanan menuju kendaraan dinasnya itu. Ati juga tidak memberikan tanggapan sepatah kata pun. Kadinkes Banten itu hanya terdiam dan membisu saat sejumlah awak media mencoba untuk melakukan wawancara.

Sementara Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana membenatkan bahwa, pihaknya sudah memintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

“Iya betul. Tadi Kadinkes (Banten) juga dimintai keterangan oleh tim penyidik, kami akan simpulkan, dan akan kami dalami lagi. Sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti,” terangnya, di Kejati Banten, Kamis (27/5/2021).

Hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan komprehensif. Kemudian mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar lebih dari Rp 1,6 milar dari nilai proyek Rp 3,3 miliar.

Diketahui, dalam penanganan kasus pengadaan masker KN-95 di Dinkes Provinsi Banten. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu diantaranya WF sebagai Direktur PT RAM, AS sebagai perantara, dan LS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten.(red/SN)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed