Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Sulit untuk diucapkan kata-kata selain rasa haru yang mendalam yang dirasakan oleh keluarga pelapor Aripudin Kampung Penombo, Rt 002/007, Desa Pantai Harapanjaya, Kabupaten Bekasi, setelah sekian lama laporannya belum tersentuh, korban “Bunga” nama samaran akhirnya pelaku Rudapaksa anak dibawah umur Sugiono dapat ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi, setelah keberadaan pelaku teridentifikasi berada didaerah Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, S.I.K. M.H, bersama jajarannya berhasil meringkus pelaku Rudapaksa anak dibawah umur Sugiono didaerah Tangerang setelah sekian lama buron, ditetapkan tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (08/02/2023).
Kanit PPA Akp Nano Indratno S.E, saat dikonfirmasi beberapa awak media diruang kerjanya menjelaskan bahwa memang benar dengan adanya keberadaan tersangka yang kabur ke daerah Tangerang tempat persembunyiannya, maka Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku rudapaksa anak dibawah umur Sugiono, dijebloskan Keruangan sel tahanan Polres Metro Bekasi, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, jelasnya.
Parida Ibu dari Korban Rudapaksa anak dibawah umur (Bunga) sampaikan ucapan Terimakasih kepada Pak Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi bersama Jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku Rudapaksa anak dibawah umur Sugiono yang tak lain adalah suaminya sendiri, saat dirinya berada di Negeri orang sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), ucapan Terimakasih pula kepada para awak media turut membantu mempublikasikan atas musibah yang dialami oleh keluarganya sehingga pelaku bisa lebih cepat ditangkap, dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya, tuturnya.
(Di)
Komentar