oleh

Program PTSL Didesa Jayalaksana Diduga Merugikan Warga

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi mengeluh karena diduga merasa dirugikan dan diperas oleh pihak pemerintah desa.

Sekitar 1.500 warga desa Jayalaksana membuat serifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mereka dikenakan biaya diluar anjuran pemerintah. Selasa 01/12/2020

MK (45) Salah Satu warga Masyarakat Desa Jayalaksana kecamatan Cabangbungin Mengatakan kepada awak media “benar pak, saya diminta uang totalnya sekitar Rp.350.000 oleh oknum pemerintah desa yaitu dengan dijabarkan sebagai berikut pendaftaran Rp.150.000, beli materai 6000 tiga, pengukuran Rp. 50.000 dan untuk mengambil sertifikat saya dimintai lagi Rp. 150.000, kami sangat menyayangkan tindakan pendamping PTSL Desa Jayalaksana dan Pemerintah Desa Jayalaksana tersebut”

Tentu ini bertentangan dengan ketentuan diktum ketujuh SKB tiga Menteri, Menteri ATR, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaiman dimaksud pada diktum kesatu, diktum keempat, diktum kelima dan diktum keenam pada angka 5 untuk ketegori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000,00”.

Yusuf Supriatna Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Nasional LSM KAMPAK-RI mengatakan kepada awak media.

“Dalam waktu dekat ini hasil semua dari temuan tim investigasi LSM KAMPAK-RI dilapangan akan kita teruskan dan laporkan kepenegak hukum, agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di desa Jayalaksana”

Lanjut Yusuf “berharap kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi Serta Tim Saber Pungli untuk terjun langsung ke Desa Jayalaksana agar menindak lanjuti Pungutan liar tersebut yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa serta pendamping PTSL Desa Jayalaksana” (H.Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed