oleh

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Evaluasi APBD Tahun 2020

Kemajuan Rakyat, Jakarta

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi Anggaran Pendapat Belanja Daerah ( APBD) tahun 2020. Hal itu ia disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan dan dokumen rencana kerja antara gubernur dengan kepala perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) provinsi seluruh Indonesia.

“Kemudian berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan setelah menindaklanjuti rapat ini, penandatangan antara Kepala BPKP dan para rekan-rekan gubernur,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

“Maka tentu yang dilakukan evaluasi pertama adalah program kerja anggaran 2020,” lanjut dia. Menurut Tito APBD 2020 mengalami masalah yang sama dengan anggaran di tingkat kementerian maupun lembaga.

Persoalan serupa itu disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan alokasi anggaran mesti diubah.

“Pandemi ini merubah rule of game yang kita rencanakan, program yang kita rencanakan di awal tahun lalu 2019 terjadi perubahan, ada yang bisa dikerjakan, (dan) ada yang tidak,” ujarnya.

Demi mengatasi kondisi ekonomi akibat pandemi pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan refocusing dan realokasi APBD. Oleh karena itu, Tito mendorong kepala daerah untuk bersikap optimistis dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai dampak dari Covid-19 di samping sektor kesehatan.

Pembahasan APBD 2021 Disebut Tetap Berjalan “Fleksibilitas, kelincahan, dan inovasi dari semua pimpinan dunia, maupun daerah-daerah tingkat I dan tingkat II, sangat dibutuhkan dalam mengelola dan mengatasi kontraksi ekonomi akibat pembatasan-pembatasan kegiatan,” ungkapnya.

“Ketakutan warga akan terjadi penularan, dan lain-lain. Hal ini membuat terjadinya perubahan dalam perencanaan, dan juga perubahan dalam kapasitas fiskal,” ucap Tito. [red/kompas.com]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed