oleh

Proyek Pengaspalan Jalan Raya Bakung Pebayuran Diduga Dikerjakan Asal – asalan

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Pekerjaan pengaspalan jalan raya Kampung Bakung, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan karena jauh dari standar spesifikasi teknis. Rabu (09/12/2020)

Dilokasi kegiatan awak media menanyakan warga masyarakat seputaran proyek inisial AR (30) mengatakan.

“Ketebelan aspal sangat tipis hanya mencapai 2 cm untuk ATB, dan proses lainnya banyak yang dikurangi seperti jalan tidak di bersihkan dahulu, sehingga kualitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat setempat serta pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa ditambah proyek tersebut terkesan tertutup karena plang proyek tidak terpasang,”

Yusuf Supriatna Ketua Bidang Investigasi divisi DPN LSM KAMPAK-RI mengatakan kepada awak media “Hasil Investigasi dilokasi pekerjaan pengaspalan jalan raya Bakung ketebalan aspal hanya 2,5 cm,pengukuran ATB dan Laston, dengan begitu adanya pengurungan dari segi kubikasi volume yang sudah di sepakati dan tertuang di RAB.

Proses pengerjaan diluar spesifikasi teknis, karena tidak dilakukannya pembersihan jalan terlebih dahulu, bentuk badan jalan aspal bergelombang, para pekerja tidak dibekali APD (alat pelindung diri) bahkan proyek tersebut tidak terbuka karena tidak adanya plang proyek.

Sehingga proyek pengaspalan sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang keterbukaan informasi publik, terkesan menutup-nutupi besar anggarannya, CV dan anggaran apa yang digunakan

Lanjut yusuf ketika kami konfirmasi untuk doket/surat jalan ke driver sub aspal, jawab driver “untuk surat jalan tidak ada pak, karena sudah diambil saat saya menuju kelokasi,

“Dilokasi juga terlihat tidak adanya pengawas dan konsultan pas kegiatan, tidak adanya penerangan lampu membahayakan pengguna jalan, si pekerjanya tidak menggunakan APD

Menurut keterangan sipekerja 4 centi meter pas dikonfirmasi ulang hasil ketinggiannya, untuk ATB dan Laston tingginya 2,5 centi meter

“Bilamana suatu pekerjaan proyek yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara”

“Kami meminta proyek tersebut dievaluasi ulang dan dilakukannya pengawasan yang ketat dari pihak dinas” pungkasnya yusuf.(H.Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed