oleh

Tidak Ada Papan Informasi Proyek, TPT Desa Suka Karya Tidak Sesuai RAB

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakaan di Kampung Gamprit Rt 003/005, Desa. Suka Karya, Kecamatan. Suka Karya, Kabupaten. Bekasi, Jawa Barat, yang dikerjakaan kurang maksimal tidak sesuai Spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) banyak pemasangan celah batu yang kosong akibat tidak masuknya adukan diduga pekerjaan asal jadi. Jumat (11/12/2020)

Pada saat pekerjaan berjalan proses penggalian bawah pondasi pun tidak dilakukan, pemasangan batu terlihat hanya ditancapkan saja tanpa adanya galian pondasi bawah, kondisi keadaan banjir, tidak memakai cerucuk bambu dan sulingan, mengunakan bahan matrial pasir, batu kualitasnya kurang bagus, ketinggiannya hanya 80 cm, pas dilakukan pengukuran.

Padah menurit informasi tukang saat dimintai keterangan oleh awak media, dari panjang 100 meter tingginya 120 meter.

Tidak hanya itu saja, ditemukan bahwa tidak terpasangnya papan informasi kegiatan, sehingga sulit bagi masyarakat dan sosial kontrol untuk ikut serta dalam mengawasi kegiatan yang sedang berjalan.

Ini sama saja menabrak aturan tentang keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga tidak ada kejelasan dari mana sumber anggarannya, CV yang menggerjakan dan anggaran berapa yang dikerjakan.

Pekerjaan TPT yang sedang dikerjakan di Kampung Gamprit, tidak bisa diketahui harus selesai sampai kapan, karena saat dilokasi tidak ditemukan konsultan pengawas.

Sedangkan waktu sudah semakin dekat menjelang ahir tahun dimana kegiatan pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mulai harus diselesaikan.

Dari hasil investigasi ketua divici Dpn LSM-KAMPAK-RI ( Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) Yusuf Supriatna,” mengatakan tentang adanya kegiatan ini sudah jelas-jelas pihak pemborong melanggar aturan yang mana telah ditentukan oleh Dinas, demi meraup sebuah keuntugan yang lebih besar.

Masih Yusuf keterbukaan wajib dilakukan, semua berhak tau pagu anggaran yang digunakan karena uang yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi dari kantong sendiri mengapa harus ditutup-tutupi. Pemerintah seharusnya wajib mengingatkan setipa pelaksanaan pekerjaan wajib untuk memasang papan informasi kegiatan dilokasi kegiatan yang sedang berjalan ini Tegasnya Yusuf

Ditempat terpisah awak media mencoba menghubungi ketua BPD, Desa Suka Karya untuk menanyakan pekerjan apa yang sedang dikerjakan di Kp. Gamprit Via Telpon WhatshAPP nya mengatakan, saya tidak tau bang, adanya kegiatan pembagunan TPT di Kampung Gamprit bg. Kalaw abang ga ngasih tau mah saya ga tau bang karna saya gaada yang ngasih tau bang. Kata ketua BPD (Davi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed