oleh

Peningkatan Jaling Di Kampung Ceger Sukadarma Diduga Tumpang Tindih

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Peningkatan Jalan Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Yang dikerjakan di Kampung Ceger Rt 002/004, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga tumpang tindih dengan coran yang lama. Jum’at (18/12/2020)

Tim investigasi Dpn Lsm-Kampak-RI dan awak media mendatangi lokasi kegiatan terpantau jelas Lapisan Pondasi Bawah (LPB) hanya diampar bescous asal-asalan ada yang diampar ada yang tidak diampar.

Masih banyak rumput yang tumbuh, karna tidak adanya pengerasan dan tidak diwaless, pemasangan plastiknya hanya sisi pinggirnya saja tidak digelar full, tidak dipasangnya pembesian, untuk pemasangan bekistingnya banyak yang dipendem dibawah coran yang lama dan hasil pengukuran papan bekisting yang dipendem dari coran yang lama tingginya hanya 10 cm sedangkan tinggi papan bekisting 15 cm dan dilakukan pengukuran hasil tarik benang tinggi tengah hanya 13 cm, jelas-jelas pekerjaan tersebut tidak normatif sudah menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencan Anggaran Biaya (RAB) diduga akibat tidak adanya pengawas konsultan, PPTK dilokasi kegiatan pada saat penggecoran.

Anggaran yang dikerjakan dari sumber dana APBD-P Tahun anggaran 2020, Yang dikerjakan oleh CV. Sampuran Permai Indah

Dilokasi kegiatan awak media menemui salah satu warga setempat berinisial WN (35),” menjelaskan memang bener karena jalan tersebut sudah pernah dicor malah ditimpah, banyak papan bekisting pemasangannya banyak yang dipendam dibawah coran yang lama.

Pengamparan bescousnya asal-asalan tidak merata ada yang diampar ada yang enga sebagian jalannya masih agabagus memang ada yang sudah hancur harusnya dilakukan pengerasan bukan hanya diampar dengan bescous saja dan dipasang pembesian supaya kualitasnya bagus dan tidak mudah retak. Kata warga

Atas hasil temuan ini, Yusuf Supriatna ketua divici dpn Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia ( LSM-KAMPAK-RI ) mengatakan.

“Harusnya pengawas konsultan dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) harus berperan aktif pada saat pekerjaan dimulai harus berada dilokasi kegiatan bukan membiarkan kontraktor bekerja semaunya bukan berada diwarung atau tidak dilokasi karna pekerjaan tersebut, uangnya dari rakyat untuk hasil temuan ini akan saya laporkan ke penegak hukum, bukti-bukti sudah saya siapkan rekaman video dan foto sudah saya siapkan hasil investigasi kami dilapangan .” Jelasnya Yusuf(Davi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed