Kemajuanrakyat, Bekasi – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perlu dipertanyakan, pasalnya laporan yang dibuat oleh masyarkat kepihaknya, terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid 19 diwilayah hukumnya ditolak.
Demikian diungkapkan, Indra Pardede salah satu pengurus LSM Kampak kepada Media Online Kemajuanrakyat melalui sambungan telepon Minggu 30/8/2020.
Dengan tegas Indra mengatakan, pihaknya membuat laporan pengaduan [Lapdu] kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi minggu yang lalu. Namun sangat disayangkan pihak Kejari malah menolak. Padahal dalam laporan yang kami buat sudah lengkap, bahkan dugaan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum terkait bantuan tunai langsung kepada masyarakat ada pemotongan semua ada.
Dan tidak hanya disitu bentuk pemotongannya pun sangat terang benderang yang dilakukan oknum-oknum Kepala Desa diwilayah Kabupaten Bekasi, disaat memberikan BLT pada masyarakat ditahap I.
Mayarakat seharusnya menerima Rp. 1.800.000/orang, namun yang diterima hanya Rp. 300.000 Bila disetiap desa ada 1000 KK yang menerima BLT kalau dipotong Rp. 1.600.000/kk berarti ada penyimpangan sekitar Rp. 1.6 M. Ini sungguh luar biasa pemotongannya.
Bahkan rekaman-rekaman pernyataan yang diberikan masyarakat juga ikut kami sertakan.Data yang kami berikan menurut anggapan kami sudah begitu lengkap dan prosedur bentuk laporan pun sudah kami ikuti sebagaimana yang dibuat, tapi kenapa ditolak.
Inilah yang menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Kejari Kabupaten Bekasi menolak laporan dari masyarakat. Lembaga kamipun dalam waktu dekat ini akan menghadap Kejagung untuk melaporkan hasil laporan yang kami buat, ungkapnya [Rey]
Komentar