Serang, Kemajuanrakyat.id-Provinsi Banten siap menerapkan transformasi Posyandu sebagai implementasi dari telah diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Sejatinya, enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam transformasi Posyandu, yang sudah dilakukan Pemprov Banten adalah dalam rangka penanganan stunting dan gizi buruk.
Hal itu diungkap Pembina Posyandu Provinsi Banten Tine Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di ICE BSD, Tangerang, Senin (26/8/2024).
“Sehingga ketika ada kebijakan transformasi Posyandu itu, kita lebih mudah untuk beradaptasi. Tentu ini akan memperkuat peran Posyandu. Apalagi nomenklatur anggarannya juga sudah tersedia, tinggal disesuaikan dengan aturan yang baru baik perencanaan nya maupun penganggarannya saja,” jelasnya.
Diungkapkan, enam SPM dasar itu meliputi pendidikan, kesehatan, PUPR, Perkim, Trantibumlinmas, dan sosial.
Tine mengaku optimistis untuk menghadapi Indonesia Emas tahun 2045, dengan memberdayakan pembangunan desa. Enam SPM dasar itu menurutnya pada dasarnya sudah berjalan, sehingga tinggal mengaitkannya pada kegiatan di Posyandu.
“Hanya tinggal kita sinergikan dengan kegiatan Posyandu dan kebutuhan-kebutuhan itu datanya dari Posyandu,” katanya.
Transpormasi Posyandu itu, lanjutnya, merupakan program besar yang memiliki filosofi dalam mempersiapkan menuju Indonesia Emas 2045 yang dimulai dari pembangunan di desa.
“Karena dengan pembangunan di desa yang membuat orang-orang betah dan bahagia di desa. Sehingga desa memiliki fasilitas yang sama seperti di kota dan itu bisa mencegah urbanisasi yang akan berdampak pada pemerataan perekonomian ke depannya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengungkapkan, salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan kesehatan berbasis masyarakat, kini terdapat perencanaan dan pengganggaran sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang melaksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Untuk menyukseskan program itu, lanjut Nina, dibutuhkan persamaan persepsi mendukung penguatan peran posyandu baik dari aspek perencanaan maupun dari penganggarannya. Adapun Rakornas Posyandu kali pertama itu untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas.
“Nantinya akan dibahas Rencana Induk Posyandu 2024-2029, Rencana Strategis (Renstra) Posyandu 2024-2029, dan Tata Laksana Kelembagaan Posyandu.
Nina merinci ada sekitar 10.988 Posyandu dengan berbagai kategori yang ada di Provinsi Banten. Regulasinya sudah ada, tinggal kita persiapkan SDM-nya. Karena para kader Posyandu itu kan nanti harus diberikan pengetahuan juga, sehingga semuanya sesuai dengan aturan.
“Penganggaran disesuaikan dengan kewenangan ada dari APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk dari Dana Desa. Tinggal nanti disesuaikan dengan urusan dan kewenangannya,” pungkasnya. (red)
Komentar