oleh

Jasa Raharja Banten: Santunan dan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Serang, Kemajuanrakyat.id-Muhamad Himawan, Kasubag ADM Santunan Jasa Raharja Cabang Banten dalam wawancara bersama Yuyi Rohmatunisa Wartawan Kemajuanrakyat.id media online pada Kamis, 19/09/2024, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja, sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan 34, bertujuan memastikan setiap korban mendapat penanganan segera dan santunan yang sesuai.

Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung mencakup semua moda transportasi, termasuk darat, laut, udara, dan kereta api. “Setiap pengguna kendaraan bermotor berhak mendapatkan perlindungan dasar, baik untuk luka-luka maupun korban meninggal dunia,” ungkap Himawan.

Prosedur klaim yang diterapkan sangat mudah. Korban wajib melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, yang berwenang menentukan status kecelakaan. Setelah laporan diterima, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit. Kerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit di Banten mempermudah akses perawatan bagi korban.

Himawan juga menyoroti pentingnya kewajiban masyarakat dalam membayar pajak, yang menjadi sumber dana santunan. “Pajak kendaraan yang terhutang perlu dibayar, meskipun hak korban tetap dipenuhi,” ujarnya.

Jenis kecelakaan yang dijamin meliputi penumpang angkutan umum dan tabrakan antar kendaraan. Untuk biaya perawatan, maksimal yang ditanggung mencapai 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan 20 juta rupiah untuk luka-luka.

Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas dan cara klaim santunan. Melalui kerja sama dengan instansi terkait, mereka berupaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Pelayanan santunan harus cepat, idealnya dalam waktu 1-2 hari setelah semua dokumen lengkap. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Himawan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat atau situs resminya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed