oleh

Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan PPKM

Kemajuan Rakyat, Serang

Pemerintah resmi menerapkan pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021. Maka Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ikut menerapkan PPKM.

Kapolda Banten Irjen Pol Heriyanto mengatakan. Bahwa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021. “Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini diterapkan, karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan,” jelas Rudy.

Rudy Heriyanto menegaskan. Bahwa ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu pembatasan tempat kerja Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

“Untuk kegiatan pendidikan Belajar mengajar secara daring, untuk Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat,” tega Rudy.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan. Untuk Restoran (makan dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional, dan untuk Pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat, Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum,” tambah Kapolda.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat. “Kebijakan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional,” ujarnya.

Edy sumardi mengatakan. Selain di Kabupaten Tangerang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kabidhumas ini juga mengajak masyarakat untuk tetap mentati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19[red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed