Kota Bekasi – Kemajuanrakyat.id-Niatan Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan sarana prasarana tampaknya disalahgunakan oleh pelaksana pekerjaan normalisasi saluran Jalan Patriot RT 01 RW 18, Kota Bekasi.
Paket pekerjaan yang bersumber dari dana khusus (pendapatan bagi hasil provinsi) bernilai Rp. 771.145.000 dikerjakan oleh PT. Karya Sakti Berjaya
dengan nomor kontrak 620.01/06.0028.30/SP/ DBMSDA-SDA/ 2024 untuk jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Tampak di lokasi pekerjaan para pekerja yang sedang melakukan penggalian dan pemasangan U-Ditch tidak mematuhi standar keselamatan kerja dengan mengabaikan K3.
Diketahui K3 Konstruksi merupakan peraturan atau pedoman yang digunakan untuk mengedepankan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja kepada para pekerja. Di area kerja konstruksi, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Selain itu pemasangan U-Ditch sepanjang Jalan Patriot kuat dugaan tidak memenuhi standarisasi atau tidak sesuai spek dan tidak simetris, dimana U-Ditch yang sudah terpasang kelihatan jelas berbelok-belok dan tidak lurus.
Indra Pardede Direktur LSM SPI, (Kamis 3 Okt 2024) kepada awak media mengatakan bahwa U-Ditch ukuran 60×60, yang sudah terpasang tanpa adanya lantai kerja.
Penghilangan item pekerjaan lantai kerja sesuai standarisasi maupun spek teknis dan KAK merupakan tindakan pidana, apalagi perbuatan dilakukan dengan niat untuk mendapatkan keuntungan besar.
Lebih lanjut ditambahkan sisa material galian saluran tidak langsung diangkut oleh pelaksana proyek padahal diketahui bahwa Jalan Patriot merupakan akses yang cukup padat.
Adanya material yang masih menumpuk di pinggir jalan akan menambah volume kemacetan, oleh karenanya Indra meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi, lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan menginstruksikan agar sisa material galian segera diangkut guna kelancaran para pengguna jalan.
(Di)
Komentar