Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek perbaikan pintu air Kalen Rasmi di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga sebagian pekerja mengabaikan standar keselamatan kerja, Jumat (4/10/2024).
Pekerja di lapangan terlihat sebagai ada yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu yang diwajibkan, meski pekerjaan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, tahun 2024, sebesar Rp.491.204.000.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Tanah Baru ini, dengan durasi pelaksanaan 120 hari sejak 1 Agustus hingga 28 November 2024, menuai sorotan dari N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya. Ia mengatakan keprihatinannya atas kondisi pekerja yang tidak memadai dalam hal keselamatan. “Kontraktor tampaknya hanya berfokus pada keuntungan tanpa mempertimbangkan keselamatan pekerja. Kami mendesak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi untuk segera bertindak tegas,” ungkap Rudiansah.
Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pengawas dalam memastikan setiap proyek mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Jika pengawas proyek tidak memberikan teguran, potensi kecelakaan akan semakin besar,” tambahnya.
Rudiansah meminta semua pihak yang terlibat dalam proyek segera mematuhi standar K3, serta memperingatkan bahwa pengabaian keselamatan kerja dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, pungkasnya.
(Di)
Komentar