Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mendesak panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, untuk segera memberikan kejelasan terkait pengajuan sertipikat tanah atas nama Arsikem. Tanah yang terletak di Kampung Serengseng Kali Capang RT 004/006 tersebut telah didaftarkan sejak tahun 2022 dengan nomor ploting 08861, namun hingga kini belum ada kepastian, Selasa (12/11/2024).
Menurut Andri, anak Arsikem, orang tuanya telah menunggu selama dua tahun tanpa ada kejelasan dari panitia PTSL. “Aneh saja, hanya sertipikat orang tua saya dan sepupu saya yang belum jadi, sementara yang lain sudah selesai. Setiap kali saya bertanya ke panitia, mereka hanya lempar-lemparan tanggung jawab,” ujar Andri.
“Ia meminta agar panitia PTSL lebih transparan dan tidak ada perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan program ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Lsm PRABHU Indonesia Jaya, N. Rudiansah menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan dari panitia PTSL mengenai status pengajuan sertipikat tanah Arsikem. “Kami menuntut agar seluruh proses PTSL berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat. Program ini adalah inisiatif pemerintah, dan sudah semestinya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas,” tegas Rudiansah.
LSM Prabhu Indonesia Jaya juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Agraria dan Tata Ruang serta peraturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Menambahkan, N. Rudiansah DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus mengawasi masalah ini dan berharap agar warga Desa Sukamulya, khususnya Arsikem, segera mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan.
“Kami meminta pihak berwenang di tingkat Kabupaten dan Pusat agar segera memberikan klarifikasi dan memastikan proses sertifikasi tanah ini selesai dengan baik, sehingga hak warga terlindungi,” pungkasnya.
(Di)
Komentar