oleh

Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten: Campur Tangan Menteri Desa dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Serang, Kemajuanrakyat. id- Jum’at 22 November 2024 – Lokataru Foundation baru-baru ini melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejumlah provinsi, termasuk Banten.

Temuan awal menunjukkan indikasi pelanggaran yang melibatkan penggunaan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta campur tangan aktor-aktor berpengaruh dalam proses Pilkada.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, setidaknya terdapat 16 dugaan pelanggaran yang telah diverifikasi, yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, serta penyelewengan instrumen hukum. Banten tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran Pilkada terbanyak keempat di Indonesia, menurut catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Salah satu temuan yang menghebohkan adalah keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari calon Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah. Yandri diduga menggunakan fasilitas negara untuk memobilisasi perangkat desa dalam rangka mendukung pencalonan istrinya. Ia juga diduga menyalahgunakan kop surat resmi Kemendes PDT untuk mengundang perangkat desa dalam kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan agenda resmi kementerian.

“Sejak awal November hingga pertengahan bulan ini, Yandri tercatat melakukan lebih dari empat kali kunjungan ke Provinsi Banten, mengumpulkan kepala desa dan perangkat desa. Kegiatan ini diduga sebagai upaya untuk memenangkan pasangan calon yang didukungnya, yaitu Ratu Zakiyah dan Najib Hamas,” kata Haris Azhar, aktivis HAM dan advokat yang memimpin pemantauan ini.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mencakup penyalahgunaan kegiatan organisasi seperti Apdesi, yang digunakan untuk mendeklarasikan dukungan politik bagi pasangan calon tertentu, serta pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.

Temuan lainnya juga mencakup dugaan praktik politik uang, seperti pemberian amplop berisi uang dan insentif tambahan bagi guru-guru madrasah yang mendukung pasangan calon tertentu. “Kami menemukan bukti adanya nota kesepakatan yang mengarah pada politik uang yang melibatkan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” tambah Haris.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) juga dilaporkan terlibat dalam penyelewengan hukum untuk mendukung calon-calon tertentu, serta ada dugaan intervensi dalam penghentian penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah figur politik di Banten.

Menurut Haris Azhar, temuan ini menunjukkan adanya orkestrasi kuat dari figur-figur politik berpengaruh yang menggunakan sumber daya besar untuk mempengaruhi hasil Pilkada. “Pelanggaran ini menciptakan pengkondisian yang melibatkan perangkat desa dan aparat penegak hukum sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Lokataru Foundation menilai bahwa praktik-praktik seperti ini merusak integritas Pilkada dan mengancam demokrasi di Indonesia. Laporan dan temuan-temuan tersebut kini sedang dalam proses tindak lanjut, dengan pihak berwenang diminta untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak para pelaku pelanggaran.

(Bayu Sukma Kelana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed