oleh

Sekwan DPRD yang Juga Plt. Kepala Badan Kesbangpol Banten: ASN yang Tidak Netral Bisa Diancam Pidana

Serang, Kemajuanrakyat.id-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si, mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam wawancara eksklusif bersama Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Di Kantor DPRD Provinsi Banten. Selasa, (26/11/2024).

Deden menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah.

“ASN memiliki hak pilih, tetapi hak pilih itu hanya dapat digunakan di bilik suara. Mereka tidak boleh mengajak atau mendukung calon tertentu secara terbuka. ASN yang terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan kepada calon tertentu dapat dikenakan sanksi, bahkan ancaman pidana,” ujar Deden.

Menurut Deden, ASN memegang posisi yang sangat penting dalam pengambilan kebijakan publik. Karena itu, pengaruh yang dimilikinya dapat digunakan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, yang tentunya bertentangan dengan prinsip netralitas. Hal ini, kata Deden, dapat merugikan proses demokrasi.

Ia juga mengingatkan bahwa peraturan terbaru terkait netralitas ASN telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan hukuman pidana.

“Di masa tenang seperti sekarang, kita harapkan semua pihak menjaga ketenangan. Mudah – mudahan Pilkada nanti menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Banten, kabupaten/kota di Banten ke arah yang lebih baik dan sejahtera,” kata Deden menutup wawancara.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Provinsi Banten untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi mendukung terciptanya Pilkada yang jujur dan adil.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed