oleh

Mursalin Sayuti Kritik Pj Gubernur Banten, Sebut Janji Damai 2025 Hanya Kata – Kata

Serang, Kemajuanrakyat.id-Sekjen DPP Persatuan Pendekar Macan Kulon Banten Indonesia, Mursalin Sayuti, menyampaikan pernyataan tegas dalam wawancaranya dengan wartawan pada Senin, (23/12/2024). Ia mengajak seluruh masyarakat Banten, serta tokoh – tokoh lintas ulama, ormas, jawara, pendekar, santri, ustadz, dan kyai untuk bersatu dan berpegang teguh pada pendirian bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama menyadari bahwa saat ini Banten sedang dijajah. Wilayah Banten Utara, khususnya, sedang menderita akibat kebijakan oligarki terkait pembangunan PIK 2 yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Mursalin.

Mursalin menegaskan bahwa langkah mereka turun ke jalan bukan sekadar aksi biasa, tetapi merupakan panggilan hati dan instruksi dari ulama di Banten. Mereka mewakili para pendekar dan jawara untuk membela kepentingan rakyat. Menurutnya, dahulu ulama dan jawara berjuang bersama untuk keselamatan dan persatuan.

Menanggapi pernyataan yang diterimanya, Mursalin mengungkapkan kekecewaannya terhadap respon yang dianggapnya tidak memadai. “Tanggapan yang kami terima tadi sangat biasa, tidak ada yang memberi rasa lega bagi masyarakat. Sebagai wakil rakyat, seharusnya bukan hanya menanggapi dengan penolakan, tetapi juga berjuang bersama rakyat untuk membela Banten,” ungkapnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, yang menyatakan bahwa Banten akan damai pada tahun 2025, juga menuai kritik dari Mursalin. “Itu hanya kata-kata, tanpa tindakan nyata. Kami ingin pemerintah bertindak tegas, mencabut izin PIK 2 dan memastikan kepentingan rakyat Banten terlindungi,” ujarnya.

Mursalin juga menyoroti persoalan ganti rugi dalam pembangunan PIK 2 yang menurutnya merugikan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa banyak warga yang merasa dirugikan, dengan harga ganti rugi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Masyarakat yang seharusnya mendapatkan ganti rugi sesuai dengan NJOP Rp 70.000 per meter, kenyataannya hanya mendapat Rp 25.000. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Mursalin menyampaikan harapannya agar pemerintah memperhatikan keadilan dalam pembangunan. “Kami tidak menolak pembangunan, namun kami menuntut agar ada keadilan bagi masyarakat. Jika pihak pengembang atau korporasi benar-benar memperhatikan rakyat, mereka harus memberikan ganti rugi yang sesuai, bahkan lebih tinggi dari NJOP yang tertera,” pungkasnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed