oleh

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Raih Penghargaan Ombudsman RI, Kepala Dinas Berharap Peningkatan Skor di Tahun 2025

Serang, Kemajuanrakyat.id-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Serang, Dr. H. TB.M. Suherman , S.Pd.,M.Pd, dalam wawancaranya dengan wartawan Selasa, (24/12/2024).

Mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian terbaru dari lembaganya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang baru saja menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI terkait kepatuhan dalam pelayanan publik dengan skor 87,99 dan garis pelayanan hijau yang merupakan kategori tertinggi. Penghargaan ini diserahkan oleh Ombudsman RI pada Senin, (23/12/2024) dalam acara apel Hari Ibu di halaman Pemerintah Kota Serang.

Kepala Dinas, yang awalnya menerima penilaian dengan garis merah, mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan signifikan yang dicapai oleh Dinas Pendidikan.

“Dulu kita mulai dengan garis merah, kemudian naik ke garis kuning, dan sekarang berhasil meraih garis hijau yang merupakan puncak tertinggi dalam pelayanan publik. Ini semua berkat kerja keras dan kerjasama seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang,” ujar Kepala Dinas.

Selain penghargaan dari Ombudsman, Dinas Pendidikan Kota Serang juga berhasil meraih juara umum dalam Lomba Inovasi Daerah 2024, mengungguli 20 OPD lainnya dan meraih 20 penghargaan, termasuk tiga penghargaan juara pertama di bidang pendidikan.

Dalam penilaiannya, Ombudsman RI menilai beberapa indikator penting dalam pelayanan publik, seperti administrasi pelayanan, baik manual maupun online, serta wawancara dengan Kepala Dinas, Sekdis dan para Kabid tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Pelayanan yang baik tidak bisa tercapai tanpa pemahaman yang mendalam tentang tupoksi. Itu yang saya tekankan kepada seluruh jajaran,” tambah Kepala Dinas.

Namun meski pencapaian ini membanggakan, Kepala Dinas menyebutkan adanya tantangan terkait status tanah gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang masih dalam sengketa dengan PUSKUD Jawa Barat. Meskipun proses hukum telah dijalankan dan langkah Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

“Kami menempati gedung ini berdasarkan serah terima dari Kabupaten Serang, namun status tanah masih dalam sengketa. Kami berharap ada kejelasan setelah keputusan hukum final,” kata Kepala Dinas.

Di tengah tantangan tersebut, Kepala Dinas menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap menjaga disiplin dan semangat kerja. “Dengan penghargaan ini, kami harus lebih meningkatkan pelayanan, memastikan pelayanan yang cepat, murah dan tepat, agar masyarakat terus merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Harapannya di tahun 2025, skor pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang bisa meningkat menjadi 97,99, menjadikan sebagai salah satu dinas dengan pelayanan terbaik di Indonesia.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed