Serang, Kemajuanrakyat.id-Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, dalam wawancaranya dengan Yuyi dari media online kemajuanrakyat .id Minggu, (29/12/2024), mengatakan.
Dalam dunia internasional, hak veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) seringkali dianggap sebagai alat yang dapat menghentikan setiap resolusi yang tidak disetujui oleh lima negara anggota tetap. Namun, penggunaan hak veto ini kerap kali melindungi kepentingan negara-negara tertentu, termasuk Israel, dalam konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung lama. Hal ini menyebabkan Palestina terjebak dalam penjajahan dan penindasan yang terus berlanjut.
Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, mengungkapkan pandangannya mengenai hak veto dan dampaknya terhadap perdamaian di Timur Tengah.
“Palestina tidak bisa mencapai kemerdekaan sejati tanpa dukungan internasional, yang sayangnya selalu diblokir oleh hak veto ini,” ujarnya, menyatakan keprihatinan atas ketidakadilan yang terus berlangsung akibat kebijakan ini.
Lebih lanjut, Prof. Wawan menyoroti bahwa penggunaan hak veto oleh negara-negara besar mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina yang terus terjepit di bawah pendudukan Israel.
“Impian mereka untuk hidup dalam damai dan kebebasan terus tertunda, sementara dunia seakan diam menyaksikan penderitaan ini,” tegasnya.
Menurutnya, pencabutan hak veto di Dewan Keamanan PBB merupakan langkah yang sangat penting dalam menciptakan perdamaian yang lebih adil. Tanpa hak veto, Dewan Keamanan PBB dapat lebih leluasa untuk mengambil tindakan tegas dalam menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan menyelesaikan konflik yang telah berlangsung begitu lama.
“Pencabutan hak veto akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada negara yang kebal terhadap hukum internasional dan bahwa semua bangsa berhak menentukan nasib mereka sendiri,” jelas Prof. Wawan.
Meskipun menyadari bahwa pencabutan hak veto bukanlah solusi instan, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan dunia yang lebih adil dan demokratis. “Palestina layak hidup dalam damai dan kebebasan. Hak veto tidak seharusnya menjadi penghalang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan mereka,” tambahnya.
Rektor UIN SMH Banten itu juga memberikan sejumlah alasan mengapa hak veto harus dicabut, antara lain:
Tidak Demokratis: Hak veto hanya dimiliki oleh lima negara besar yang dapat memblokir keputusan yang sudah didukung oleh mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB.
Melindungi Kepentingan Negara yang Melanggar Hukum Internasional: Dalam kasus Palestina, hak veto sering digunakan untuk melindungi Israel, negara yang telah berulang kali melanggar hukum internasional.
Menghalangi Tindakan Efektif Dewan Keamanan: Hak veto menghambat Dewan Keamanan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah konflik dan melindungi hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Sebagai penutup, Prof. Wawan menegaskan bahwa pencabutan hak veto adalah langkah konkret untuk membangun dunia yang lebih adil. “Jika kita ingin mewujudkan perdamaian dan keadilan di Timur Tengah, pencabutan hak veto adalah langkah yang harus segera diambil,” tutupnya dengan penuh keyakinan.(Yuyi)
Komentar