oleh

Ribka Tuntut Keadilan, Sidang DKPP Jadi Titik Penting Perjuangannya

Jakarta– Kemajuanrakyat.id

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024 yang melibatkan Ribka Tjiptaning, calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jawa Barat IV, digelar di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (20/01/2025) pukul 10.00 WIB.

Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang dihadapi Ribka terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024 di wilayah Kecamatan Cikidang dan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Ribka Tjiptaning telah melaporkan dugaan penggelembungan suara yang melibatkan penambahan suara tidak sah untuk calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Desi Ratnasari.

Dalam Sidang Pemeriksaan yang diselenggarakan oleh DKPP pada 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ribka secara tegas menyampaikan harapannya agar proses hukum pidana tetap dilanjutkan, setelah teradu dalam perkara ini mengakui adanya pelanggaran.

“Saya berharap dengan hasil sidang hari ini, DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif. Saya ingin agar proses hukum pidana juga dilanjutkan. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal keadilan dalam pemilu,” ujar Ribka, yang juga menekankan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, bersama anggota DKPP lainnya, Martinus Basuki Herlambang dan Nina Yuningsih. Dalam sidang tersebut, Ribka diwakili oleh kuasa hukumnya, Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung. Sementara itu, pihak teradu dalam perkara ini melibatkan sejumlah anggota KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat, serta pejabat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang dituding tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam proses Pemilu 2024.

Ribka percaya bahwa pengakuan teradu dalam sidang tersebut dapat menjadi bukti kuat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana. “Ini adalah soal keadilan yang harus ditegakkan. Saya akan terus berjuang hingga kebenaran terungkap,” tegasnya.

Dengan adanya perkembangan ini, Ribka berharap agar DKPP dapat memberikan keputusan yang tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan proses demokrasi di Indonesia. Sidang hari ini menjadi tonggak penting bagi perjuangan transparansi dan keadilan dalam Pemilu 2024.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed