oleh

Pengerjaan Proyek Disaat Hujan Turun Bisa Dipidana

Kemajuan Rakyat, Serang

Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Perubahan (Amuba) Irwan Hermanto, menyayangkan kegiatan pengaspalan yang dilakukan saat turun hujan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan  Ruang (DPUPR) Provinsi Banten di ruas jalan Pandeglang-Saketi-Simpang Labuan.

Menurutnya, rekanan yang melakukan pengaspalan jalan pada saat turun hujan, melanggar ketentuan perjanjian pengerjaan proyek dengan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara serta dapat dipidana.

“Pekerjaan yang dilakukan pemborong maupun pengusaha yang dipercayakan pemerintah memperbaiki jalan yang rusak itu, jelas melanggar kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani,” kata Irwan.

Karena pekerjaan pengaspalan jalan tersebut dapat merugikan negara, menurut dia, maka pengusaha tersebut dapat dijerat melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan yang dilakukan pemborong yang mengerjakan jalan secara sembarangan itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Ini adalah sanksi bagi pelanggar hukum dan untuk membuat efek jera,” ujarnya.

Begitupun dengan pihak DPUPR kata dia, Dinas, dalam hal ini Kepala Satuan Kerja DPUPR Banten telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang menjadi tanggungjawab. Menurutnya, DPUPR patut diduga bersama-sama dengan pengusaha telah melakukan kegiatan yang berpotensi merugikan negara.

“Saya rasa, semua kontraktor, sebelum melakukan pekerjaannya pasti berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas atau pun pengawas dari Dinas. Artinya ada pembiaran dari oknum pengawas atas pekerjaan tersebut,” kata Irwan.

Dia menjelaskan, prosedur kerja pengaspalan jalan dilakukan ketika hujan turun adalah tidak benar dan sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, dalam pengerjaan proyek apapun, dilarang dikerjakan saat hujan turun dan harus dihentikan. Hal ini adalah untuk kebaikan, sehingga pengerjaan proyek milik pemerintah itu, tidak sia-sia atau mudah rusak.

“Itu dilakukan agar pengaspalan jalan tidak mudah terkelupas dan dapat tahan lama, seperti yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap kepada Gubernur dan Kepala DPUPR dapat memberikan pengawasan ekstra ketat kepada pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan jalan tersebut.

“Jika, pengawasan tersebut tidak dilakukan dengan penuh tanggung jawab atau adanya kerjasama permainan proyek dengan institusi terkait, juga dapat dikenakan sebagai perbuatan korupsi,” katanya.

Irwan juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut. Kata dia, proyek tersebut dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktek Kerjasama hitam antara pengusaha dengan oknum dinas.

“Kita sudah sering mendengar kejadian ini, tapi tidak pernah ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum. Mudah-mudahan ini dapat penanganan yang serius dari penegak hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Paket Preservasi Jalan Pandeglang-Saketi-Simpang Labuan, yang dilaksanakan oleh PT Pundi Viwi Perdana tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp, 25 Miliar dikerjakan pada saat kondisi cuaca hujan deras.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed