Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Simbol kebanggaan bangsa Indonesia, Bendera Merah Putih, ditemukan dalam kondisi kusam dan robek namun tetap berkibar di tiang bendera UPTD Puskesmas Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Temuan ini menuai kritik dari Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, yang menilai kejadian tersebut sebagai bentuk dugaan kelalaian serius dalam menghormati lambang negara.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kebanggaan dan kehormatan bangsa. Tidak semestinya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu. Ini menunjukkan dugaan kurangnya perhatian dan tanggung jawab dari pihak terkait,” ujar Rudiansah, Selasa (28/1/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera negara harus diperlakukan dengan baik. Pengibaran bendera yang robek, kusam, atau luntur tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
“N. Rudiansah berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua instansi, terutama pemerintah, untuk lebih peduli terhadap simbol-simbol negara. “Bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang menjaga martabat bangsa,” tambahnya.
(Di)
Komentar