Serang, Kemajuanrakyat.Id – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, dalam wawancara dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan di ruang kerjanya. Kamis, (30/1/2025), memberikan penjelasan mengenai tahapan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang masih berlangsung. Menurut Ade, sidang PHPU saat ini sudah memasuki tahap terakhir dengan satu kali sidang lagi yang akan menentukan apakah putusan dismisal atau dilanjutkan.
“Sidang terakhir akan memutuskan apakah permohonan akan dismisal atau diterima untuk dilanjutkan. Kita masih menunggu putusan dari hakim, dan itu akan diputuskan pada sidang ketiga nanti,” ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memutuskan masalah terkait pelanggaran money politic (politik uang) atau kode etik dalam proses pemilu. Hal tersebut merupakan ranah dari Bawaslu, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Tugas KPU adalah memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur, sementara soal pelanggaran seperti money politic itu menjadi kewenangan Bawaslu,” kata Ade.
Terkait dengan perselisihan suara di Kabupaten Serang, Ade menyebutkan bahwa rekapitulasi suara berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi masing – masing pasangan calon. Namun, untuk daerah lain seperti Kabupaten Pandeglang, persidangan masih terus berlangsung dengan perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu mengenai dugaan terjadinya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam kampanye.
“Untuk Kabupaten Serang, besar kemungkinan putusan akan dismisal karena tidak ada perselisihan yang signifikan terkait suara. Namun, untuk Kabupaten Pandeglang, persidangan masih lanjut dan ada dinamika yang menarik terkait dugaan pelanggaran TSM,” ujar Ade.
Ade juga menegaskan bahwa keputusan akhir terkait PHPU untuk Kabupaten Serang, Pandeglang dan Tangsel akan diumumkan pada rentang waktu 11 hingga 13 Februari 2025, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan serentak akan dilakukan setelah semua proses hukum selesai, diharapkan sebelum bulan puasa,” tutup Ade.
KPU Kabupaten Serang berharap proses hukum terkait perselisihan hasil pemilu ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, demi memastikan legitimasi hasil pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar