Serang, Kemajuanrakyat.Id – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan sekaligus Ketua Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Serang tahun 2025, ATR/BPN Kota Serang, Imam Sukoco, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PTSL di Kota Serang sudah berjalan sejak 2023 dan terus berlanjut hingga 2025.
“Tahun 2023 dan 2024, targetnya masing – masing 2.500 bidang tanah. Namun, untuk tahun 2025 ini hanya 1.225 bidang, karena lebih difokuskan pada penyelesaian sertifikat dari bidang yang telah diukur sebelumnya,” ujar Imam saat ditemui wartawan. Jumat, (31/1/2025).
Ia menjelaskan, pada 2025 tidak ada lagi proses pengukuran tanah baru. Tim hanya akan menyisir bidang tanah yang telah diukur tetapi belum mendapatkan sertifikat. Saat ini, tim yang baru dilantik pada 17 Januari 2025 sudah mulai turun ke lapangan untuk pendataan.
“Tahun 2024 lalu, semua target 2.500 bidang sudah selesai diukur. Sekarang tinggal proses pembagian sertifikat, tetapi ada beberapa yang belum bisa diserahkan karena menunggu kelengkapan dokumen dari masyarakat,” jelasnya.
Imam menegaskan bahwa masyarakat yang telah mendaftarkan bidang tanahnya di BPN dijamin akan mendapatkan sertifikat. Namun, proses penerbitan bisa terhambat jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi.
“Jika dokumen lengkap, sertifikat bisa langsung diberikan. Namun, jika ada yang kurang, masyarakat harus melengkapinya terlebih dahulu,” tambahnya.
Pada 2024, program PTSL difokuskan di tiga kecamatan, yakni Walantaka, Cipocok Jaya dan sebagian Kecamatan Serang. Imam mengakui bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi, tetapi kuota yang tersedia terbatas.
“Setiap kelurahan mendapatkan kuota tertentu. Jika ada kelurahan yang tidak memenuhi target, sisa kuota bisa dialihkan ke kelurahan lain yang lebih membutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dokumen yang diperlukan dalam program PTSL meliputi identitas diri (KTP atau KK), bukti pajak (SPPT), dan alas hak seperti akta jual beli, akta waris, atau akta hibah. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, masyarakat bisa mengurus surat keterangan di kelurahan.
Imam menekankan bahwa kendala utama dalam program ini adalah kurangnya koordinasi antara masyarakat dan aparat kelurahan.
“Jika masyarakat dan kelurahan sama-sama proaktif, prosesnya akan lebih lancar. Yang penting tanahnya tidak bersengketa dan memenuhi syarat,” ujarnya. Ia juga menyoroti manfaat kepemilikan sertifikat tanah, baik dari segi kepastian hukum maupun nilai ekonomi.
“Tanah yang bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi dan bisa dijadikan jaminan di bank. Jadi, manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar