Serang, Kemajuanrakyat.id-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dapat menyelaraskan program kegiatannya dengan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Kabupaten/Kota. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki peran dalam memfilter kegiatan dan program OPD untuk memastikan selaras dengan program prioritas.
“Dapat memastikan program secara harmonis terkoneksi, seperti makan bergizi gratis, sekolah gratis, penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan ketahanan pangan. Infrastrukturnya yang berorientasi pada standarisasi pelayanan publik tetap terjaga,” ungkap Nana usai membuka Forum Perangkat Daerah Bappeda Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Bappeda Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (25/2/2025).
“Jadi program Pemerintah Pusat, Pemprov Banten, dan delapan pemerintah kabupaten/kota sinergitas dan harmoni,” sambungnya.
Menurut Nana, Bappeda Provinsi Banten memiliki peran strategis dalam memfilter kegiatan dan program OPD untuk memastikan selaras dengan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Ini juga untuk memastikan efisiensi belanja-belanja sesuai instruksi presiden (inpres), efisiensi dilarikan pada hal-hal yang tidak terukur output dan outcomenya kita akan efisiensikan. Tetapi menyangkut pelayanan publik dipastikan akan terjaga, sehingga pelayanan dasar untuk masyarakat dapat terlayani dengan baik,” katanya.
Nana menuturkan untuk anggaran belanja yang menyangkut pada pelayanan publik memiliki komposisi 80 persen untuk publik dan 20 persen sebagai penunjang atau operasional.
“Jadi untuk penunjang tidak boleh melebihi 20 persen, dan itu telah difilter oleh Bappeda. Bahkan telah di skemakan di pedoman pelaksanaan (domlak),” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Provinsi Banten Mahdani mengatakan Forum Perangkat Daerah Bappeda Provinsi Banten Tahun 2026 merupakan bagian tahapan penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan tahapan penyusunan perencanaan. Jadi semua OPD melakukan dan apa saja yang harus dilakukan selama ini. Kegiatan ini isinya fasilitasi OPD dalam menyusun perencanaan tahun 2026,” ungkapnya.
Dikatakan, pembahasan tersebut juga sekaligus membahas terkait perbaikan RKPD tahun 2025. Lantaran, adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait efisiensi atau rasionalisasi anggaran.
“Dengan adanya Surat Edaran Mendagri kemarin, itu menjadi pedoman memperbaiki RKPD 2025, sekaligus menyusun RKPD 2026. Karena ini ada kebijakan Pemerintah Pusat maka kita perbaiki RKPD 2025. Tetapi tidak memperbaiki keseluruhan, hanya efisiensi (rasionalisasi, red) saja,” pungkasnya.
(red)
Komentar