Serang, Kemajuanrakyat.id-Dewan Persaudaraan Wilayah Solidaritas Merah Putih (DPW SOLMET) Provinsi Banten lakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Banten. Selasa (11/03/2025).
Aksi tersebut tak lain untuk melaporkan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang bernilai milyaran rupiah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.
Dalam aksi tersebut, koordinator Aksi, Suprani menegaskan, kegiatan program SAUM ini merupakan program bakar uang, yang dinilai pada pelaksanaan kegiatan yang sejak tahun 2018 dikerjakan, dan setiap tahun dianggarkan hingga pada tahun 2024, namun pada kenyataannya, pengadaan dua (2) unit bus dan halte yang sudah dibangun tersebut ternyata tidak di operasionalkan.
“Banyak hal yang sangat prioritas bagi penerima manfaat untuk dapat secara langsung bisa terlayani dari program pemerintah ini, tapi mengapa programnya dibuat dan dilaksanakan, namun hingga saat ini masyarakat belum bisa menerima manfaatnya, malah yang ada, dua (2) unit bus itu di indikasikan bakal jadi besi tua yang terparkir sepanjang tahun di halaman belakang kantor Dishub Banten,” ungkap Suprani.
Lebih lanjut Suprani menerangkan, ada beberapa indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan ‘Belanja peralatan dan perlengkapan Bus TA. 2019 sebesar Rp. 188.716.000,- dengan pelaksana CV. ADIF PUTRA KONTRAKTOR dan pelaksanaan pekerjaan yang berulang dengan metode SWAKELOLA oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada TA. 2021 dengan nilai Swakelola Rp. 198.000.000,-
Pada kaitan item yang lainnya, lanjut Suprani, terdapat indikasi potensi pelaksanaan APBD tidak tepat sasaran, tidak berfungsi dalam pelayanan kepada masyarakat luas berupa Pengadaan Bus Pelajar pada TA. 2018 sebesar Rp.1.700.000.000,- dan sampai saat ini tidak difungsikan untuk pelayanan umum.
Dari pengadaan ini juga dapat ditelusuri lebih dalam penggunaan anggaran swakelola untuk perjalanan dinas yang mendukung operasional bus tersebut.
Disisi lain, terang Suprani lagi, terdapat indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan anggaran jasa konsultasi/ perencanaan, yang terkait dengan pelayanan BUS SAUM dari TA 2018 sampai dengan TA. 2023 sebesar Rp.1,363,824,500, namun tidak ada pelaksanaannya di lapangan.
Dari hasil perencanaan tersebut, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi itu tidak berdampak terhadap pelayanan umum dan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bahkan kata Suprani, terdapat indikasi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Halte bus yang terkait dengan pelaksanaan program SAUM yang di laksanakan berulang dari TA 2018 hingga TA 2024, dengan lokasi halte pada titik yang sama di setiap Tahun Anggarannya diperlukan audit khusus untuk pelaksanaan konstruksi pada titik halte tersebut.
Pada intinya tegas Suprani, rangkaian program BUS SAUM dari TA 2018 hingga TA. 2024 dengan perkiraan penggunaan APBD Provinsi Banten Sebesar Rp.16,523,900,700, tidak tepat guna, tidak berfungsi dan terserap dalam pelayanan masyarakat Banten.
Tak henti, ditegaskannya, pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas, dan rencananya, minggu depan akan kembali turun melakukan aksi serupa untuk mempertanyakan perkembangan laporan ini ke pihak Kejati Banten.
Pada aksi tersebut, perwakilan DPW Solmet provinsi Banten memberikan Laporan pengaduannya di ruang PTSP Kejati Banten yang langsung diterima oleh Plt. Kasi Intel Kejati Banten, Raka. [red/botvkalimayanews.com)
Komentar