oleh

Puluhan Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Diduga Takut Dikorbankan Dalam Kasus Korupsi

Kemajuan Rakyat, Serang –  Beredar foto dokumen sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengundurkan diri dari jabatannya. Diduga kuat, mundurnya sejumlah pejabat ini akibat adanya kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker nakes yang telah menahan 3 orang tersangka.

Gejolak kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95 di Dinkes Provinsi Banten yang tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten disikapi serius oleh sejumlah pejabat di OPD tersebut.

Sikap tegas itu berupa pernyataan pengunduran diri secara beramai-ramai yang tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

Dalam surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2021 itu mereka menyatakan bahwa mereka selama ini sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala Dinas Kesehatan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

“Kondisi itu membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” tulis dalam surat pernyataan itu.

Selain itu, mereka juga melihat perkembangan saat ini berkenaan dengan kasus yang membelit rekan mereka yakni LS yang telah dilakukan penahanan oleh Kejati Banten dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95.

“Yang bersangkutan sebagai PPK itu melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan dari Kadinkes. Untuk itu dengan penetapan tersangka itu kami sangat kecewa dan sedih karena tidak ada upaya perlindungan hukum dari pimpinan,” jelasnya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

“Sampai surat pernyataan ini ditandatangani, kami bekerja di luar kantor,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya telah menerma usulan pengunduran diri tersebut.

“”iya mundur pak, saya takut dikorbankan selaku PPK/PPTK,”ujar pejabat yg ngan disebutkan namanya. Senin (31/5/2021).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, selanjutnya pihaknya akan akan mengklarifikasi terhadap bersangkutan. Setelah itu dapat dipastikan pengunduran diri diterima atau tidak.

“Pengangkatan lewat SK gubernur sehingga nanti resminya mereka mundur itu dari ada SK gubernur lagi,” tuturnya. (red)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed