Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Oknum pelaksana pengaspalan yang berada di Jalan Raya Warung Kacung Pulobambu, Desa Karang Anyar-Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, melarang awak media mengambil foto sempel hasil Cordill dilokasi, pada hari Rabu malam. (03/11/2021)
Kejadian berawal saat awak media ingin mengambil foto hasil pekerjaan pengaspalan di Jalan Raya Warung Kacung yang menghabiskan Ratusan Juta yang bersumber dari APBD tahun 2021 Kabupaten Bekasi.
Pada saat Pekerjaan tidak ada Pelang Papan Proyek Pekerjaan dan dilokasi Awak Media dilarang mengambil foto atau gambar disaat ambil sempel hasil Cordill oleh Oknum Petugas Pelaksana dilapangan, menurut Oknum Pelaksana dilapangan tersebut, hanya Konsultan dan Pengawas yang bisa mengambil foto hasil Pekerjaan tersebut, wartawan tidak bisa atau tidak boleh mengambil gambar,” ujar Oknum Pelaksana Lapangan dengan Nada tinggi.
Awak media juga, tidak boleh menunjuk titik Cordill, yang boleh Kontraktor, Pengawas pelaksana, padahal saya tau setiap pengambilan semple hasil Cordill sudah di tentukan titik-titik tertentu yang sebelumnya sudah dibikin titik yang paling tinggi supaya hasil semple Cordill nya dapet, itu selalu di biarkan oleh pengawas, konsultan, wasdal dan PPTK, padahal ia juga tau mana yang pekerjaan hasil nya rendah, tapi malah ikut aturan pihak pelaksana pekerjaan pada saat pengambilan semple hasil Cordill.
“Oknum pelaksana tetap melarang, Abang tidak boleh tanya atau Nunjuk Cordillan begitu bang, abang tidak boleh ambil foto walaupun warga, dibilang begitu,” ujar Oknum Pelaksana yang disaksikan oleh warga setempat yang berinisial N RD (43) Tahun.
Ditempat yang sama, perwakilan dari Kontraktor atau pelaksana yang bernama RK mengaku juga seorang Awak Media adalah Pelaksana di Lapangan, dan terkait dengan Wartawan yang tidak boleh mengambil foto atau gambar bahwa disitu kan sudah ada Konsultan dan pengawas, awak media tetap di halang-halangi untuk mengambil gambar oleh oknum pelaksana.
Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Tugas Jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Seharusnya Oknum yang melarang Wartawan untuk mengambil foto atau gambar harus tahu Tugas seorang Wartawan, yaitu Mencari, Meliput, Mengulas dan Menyiarkan ke Publik, apa yang dilakukan Wartawan itu adalah bagian Spesifik, jadi seharusnya tidak ada Larangan, apalagi itu di Ruang Publik,” sebutnya.
Yusuf Supriatna ketua bidang investigasi DPN LSM-KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), Mengatakan, diminta ketegasannya untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan Cordill ulang, karena diduga ada permainan main mata antara kontraktor pengawas dan PPTK.
Karna ketika melakukan pengambilan hasil semple Cordill tidak ada yang boleh menunjuk titik Cordill selain pelaksana dan pengawas atau PPTK dan melarang mengambil gambar hasil semple Cordill, saya meminta ketegasannya kepada infektorat dan BPK, untuk melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan pengaspalan jalan yang berada di jalan warung kacung diduga di jadikan bacakan oleh oknum kontraktor dan sebenernya memang Proyek harus perlu diawasi oleh Masyarakat, termasuk juga Wartawan.
Apabila ada Penyimpangan, maka itu akan di Laporkan dan bila itu baik maka akan mendapat Pujian dari Masyarakat.
Jadi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, itu dimanapun Wartawan Tugas Meliput, Mencari, Menyiarkan Berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan Pers.
Apalagi Pembangunan tersebut dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2021. Itu Hak Rakyat untuk mengetahui sampai mana seperti apa Kualitas nya hasil Pengaspalan, tidak seharusnya mendapat Larangan.
Setelah Pengambilan semple Cordill selesai saat Warga dan Awak Media mendatangi Petugas Pengawas, Konsultan dan PPTK Yang ada di lokasi, menurut keterangan Pak Dede sebagai PPTK ketebalan Pemeliharaan Jalan tersebut itu 3 cm ketinggian nya, dan menurutnya Pekerjaan dilokasi tersebut masuk ukurannya dengan ketinggian ada yang 4 cm ada yang kurang cuma 2.5 cm nanti itu kita sama ratakan, dan Pekerjaan itu di baguskan dan di acungkan jempol oleh seorang PPTK, sedangkan ada Salah satu Warga yang diduga mengetahui Petugas Pengawas, Konsultan dan PPTK itu bermain mata dengan Kontraktor atau Pemborong, berarti pengambilan semple cordill ada yang mencapi 4 cm sedangkan yang di tentukan oleh dinas 3 cm, jelas pelaksanaan kegiatan ini melebihi dari target dan lebihnya sapa yang bayar ini uang pemborong kalau emang lebih dari ukuran yang telah di tentukan akan di rundingkan dengan pelaksana atau pemborong.
Saya berharap tidak terulang lagi Larangan terhadap Wartawan yang Meliput di Ruang Publik, dan Oknum tersebut mendapat Teguran dari Atasannya, karena sejatinya Pemborong juga harus tahu Tugas Wartawan itu adalah Meliput. Karena Wartawan berkepentingan Mengawasi Proyek tersebut,” ucap Yusuf
Pada saat awak media meminta catatan hasil ahir semple Cordill bilangnya sibuk dan belom sempet mencatat.
(Di)
Komentar