oleh

Anggaran Pembinaan Disbudpora Kab.Bekasi Diduga Disalahgunakan

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Pendanaan yang di gelontarkan pemerintah Kabupaten Bekasi di peruntukan Asosiasi Kabupaten Bekasi (ASKAB) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebesar 800jt, yang disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) salah satu fungsi pendanaan itu diperuntukan mengembangkan pembinaan sepakbola, tapi fakta yang terjadi diluar dari peruntukan, Kamis 15/10/2020

Setelah di konfirmasi melalui telepon seluler, (KABID) Olah Raga Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (DISBUDPORA) Kabupaten Bekasi, Hasan Ashari mengatakan “saya tidak mengahapal secara rinci anggaran hibah ke Cabang Olah Raga (CABOR) yang di terima Oleh KONI, termasuk dana yang diterima ke Askab PSSI Kabupaten Bekasi, rinciannya ada di KONI.

Saya tidak hapal persis hal itu, laporan sudah ada cuma saya tidak hapal satu persatu, sebab banyak kegiatan di KONI,” ucap Hasan dengan nada tinggi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/10).

Lanjut Hasan ketika ditanya terkait pembelian bus apakah merupakan salah satu Pembinaan?, Hasan Basri berkelit, “bahwa pembinaan dimasa pandemi covid-19 dikurangi, jadi anggaran yang diterima oleh Askab (PSSI) Kabupaten Bekasi dialihkan kepembelian alat.

“Sepengetahuan saya Laporan dari KONI berkaitan dengan pembelian alat dari anggaran hibah, sebagian itu dibelikan alat untuk pembinaan. Karena anggaran pembinaan dan pertandingan selama pandemi covid-19 tidak ada, jadi dialihkan kesana,” jelasnya.

Diakuinya, diawal tahun saat KONI mengusulkan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di akhir tahun 2019 untuk tahun 2020 anggaran tersebut dialokasikan untuk pembinaan.“Untuk lebih jelasnya dan rincinya nanti kita lihat dilaporan,” ucapnya.

Anehnya kemudian Hasan berucap kalau tidak ada laporan dirinya takut salah dirinya takut menyampaikan secara rinci karena tidak memegang laporan.

Kemudian terkait informasi anggaran mandiri untuk pembinaan, Hasan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh karena ada anggaran dari KONI.

“Anggaran mandiri di luar kita tidak boleh, kan ada dananya dari KONI, Tapi kalau melalui sposor yang boleh aja itu. KONI selama ini belum bisa mandiri dan Askab Kabupaten PSSI Bekasi di bawah dari KONI, adanya laporan dana mandiri saya belum mengetahui laporannya,” tandasnya.

*Ternyata Plat Bus Askab Tidak Terdaftar*

Anehnya bus yang menggunakan plat hitam nomor polisi B 7026 FTA tersebut diduga bodong dan nama pemilik belum tercatat Samsat.

Berdasarkan hasil penelusuran Cikarang Ekspres, bus satu unit yang dibeli Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak bola seluruh Indonesia (PSSI) Bekasi menggunakan plat nomor polisi B 7026 FTA, Warna Putih, karoseri Neo Folcon diduga, plat hitam tersebut bodong dan tidak ditahui nama pemiknya.

“Plat nomor polisi B 7026 FTA tidak terdapat di Samsat, Kita suda cek,” kata satu Petugas Samsat yang dirahasiakan namanya.

Ia pun mengatakan plat nomor polisi B 7026 FTA datanya tidak ditemukan. “Pengurusan STNK itu satu jalur, Kalau tidak yakin coba di cek ke Samsat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Dilain pihak Indra Pardede Sekertaris Jendral divisi DPN LSM Kampak-Ri angkat bicara “sangat menyayangkan adanya dugaan bancakan yang dilakukan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya anggaran Rp 800 jt tersebut dikhususkan mengembankan pembinaan sepak bola, bukan untuk kepentingan lain apalagi untuk dibelikan kendaraan Bus yang tidak jelas surat-surat nya,

“Jangan mengandalkan kekuasaan, jangan menyalah gunakan wewenang”

“Jangan sampai kepala Dinas tidak tahu dan tidak peduli, Terutama terkait rincian anggaran digunakan untuk apa” Menurut saya, pengelolaan anggaran dengan amanah itu sangat penting, karena berkaitan dengan kinerja pemerintah untuk perubahan bagi generasi penerus bangsa” tandas nya Indra. (Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed