Serang, Kemajuanrakyat.id- Setelah hampir 5 tahun berlalu akhirnya Kejati Banten menetapkan satu tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.
Proyek pengadaan komputer dan laptop ini peruntukan nya untuk siswa SMA/SMK se Provinsi Banten disaat menjelang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Tersangka merupakan AP, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten .
“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan di Kota Serang, pada Rabu, 16 Februari 2022.
“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” lanjut Ivan menambahkan.
Ivan mengungkapkan, AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 16 Februari 2022 terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 07 Maret 2022,” terangnya.
Menurut Ivan, alasan penahanan terhadap AP adalah kekhawatiran akan adanya upaya melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(red)
Komentar