Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek paving blok di SDN Sukalaksana 03, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Minggu (24/11/2024).
Terpantau saat investigasi yang dilakukan oleh media dan LSM PRABHU kelokasi, proyek ini dikerjakan oleh CV. Addes & CO dengan anggaran sebesar Rp. 187.278.516 yang bersumber dari APBDP Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berada di bawah pengawasan UPTD Wilayah III, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, N. Rudiansah, mengatakan terhadap kelalaian ini. “Setiap penyedia jasa atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi harus dikenai sanksi administratif atau denda. Ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada kontraktor yang lalai,” tegasnya.
Rudiansah menambahkan ini dugaan akibat lemahnya pengawasan dari konsultan proyek. Ia menduga pekerjaan tidak diawali dengan langkah pemadatan, yang seharusnya menjadi standar dalam pemasangan paving blok. “Kontraktor harus mematuhi pedoman perlindungan K3, baik bagi pekerja maupun masyarakat. Sayangnya, peran pengawas dan konsultan diduga tidak maksimal, sering terlihat Proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi, yang kerap diwarnai dugaan pelanggaran standar teknis dan K3, tandasnya.
(Di)
Komentar