oleh

ATS & Partners Laporkan Dugaan Laporan Palsu dalam Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta–Kemajuanrakyat.id– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat seorang individu dengan tuduhan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 4 Jo Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 terus memanas. Tidak hanya bergulir dalam ranah penyidikan, kini advokat dari ATS & Partners Law Firm mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana laporan palsu, pengancaman, dan pemerasan terhadap klien mereka.

Kasus yang mencuat sejak Februari 2023 ini telah menimbulkan dampak besar terhadap klien ATS & Partners. Selain menghadapi proses hukum yang intens, klien tersebut juga mengalami tekanan psikis akibat berbagai ancaman dan upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara pihak korban. Akibatnya, nama baik, harkat, dan martabat kliennya turut tercoreng.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk membela hak klien kami yang telah menjadi korban dari praktik hukum yang tidak sehat. Kami menduga adanya motif yang tidak murni di balik laporan tersebut, termasuk upaya pemerasan yang sangat mencederai prinsip keadilan,” ujar salah satu perwakilan ATS & Partners dengan nada keras. Kamis, (28/11/2024).

Lebih lanjut, tim advokat ATS & Partners menegaskan pentingnya mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum. “Kami percaya, hukum harus menjadi alat keadilan, bukan senjata untuk menekan atau mengintimidasi pihak lain demi keuntungan sepihak,” tambahnya.

Laporan yang diajukan oleh ATS & Partners Law Firm menjadi sinyal kuat bahwa segala bentuk penyalahgunaan hukum, termasuk laporan palsu, ancaman, dan pemerasan, tidak akan dibiarkan begitu saja. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini dan menindak tegas oknum – oknum yang terbukti melanggar hukum.

Keberanian ATS & Partners dalam melawan praktik – praktik tercela ini diharapkan menjadi inspirasi bagi dunia hukum untuk menegakkan keadilan secara profesional dan berintegritas. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar menjalankan proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan tanpa memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed