oleh

Batamec Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit, Didampingi ATS & Partners Law Firm

Jakarta, Kemajuanrakyat.id- Setelah Pengadilan Niaga menetapkan Batamec, galangan kapal terkemuka di Batam dalam kondisi pailit, pihak manajemen tidak tinggal diam. Batamec melalui kuasa hukumnya, ATS & Partners Law Firm, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pailit yang dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang ada.

Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H., Kepala ATS & Partners Law Firm, menyatakan bahwa putusan pailit ini tidak mencerminkan kondisi bisnis Batamec yang sebenarnya. “Kami yakin Batamec masih memiliki kapasitas dan potensi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur. Oleh karena itu, kami mengajukan kasasi untuk mencari keadilan dan menyelamatkan aset-aset strategis nasional,” tegasnya kepada wartawan Senin, (16/12/2024).

Taufan juga menambahkan bahwa proses kasasi ini bukan hanya untuk melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan industri galangan kapal di Indonesia. “Batamec adalah salah satu galangan kapal terbesar di Asia Tenggara yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan ketahanan maritim nasional,” ujarnya.

Pihak Batamec melalui ATS & Partners Law Firm optimis Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang lebih adil. “Kami memiliki bukti-bukti kuat dan dasar hukum yang kokoh untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” pungkas Taufan.

Upaya hukum ini juga disambut baik oleh berbagai pihak yang berharap agar Batamec tetap dapat menjalankan perannya sebagai tulang punggung industri perkapalan nasional. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan keputusan final yang membawa keadilan bagi semua pihak.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed