Serang, Kemajuanrakyat.id-Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, S.Sos., M.Sc., mengingatkan bahwa politik uang dalam Pilkada bisa berakibat pidana.
Dalam wawancara dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Di Kantor Bawaslu. Pada Selasa, (26/11/2024).
Agus menegaskan, “Pelanggaran terkait politik uang bisa dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang – undang. Setiap upaya untuk mempengaruhi pemilih dengan uang atau materi lain bisa dihukum dengan kurungan 32 hingga 72 bulan penjara serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.”
Agus menyampaikan hal tersebut dalam konteks pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu selama masa “hari tenang” Pilkada. Ia menjelaskan bahwa pengawasan intensif dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang, dengan fokus di posko kemenangan, rumah – rumah pasangan calon, dan tempat – tempat lain yang berpotensi rawan. Bawaslu juga menempatkan 67 pengawas di tingkat kelurahan, 18 di kecamatan, dan 992 pengawas tersebar untuk setiap TPS.
Selain itu, Agus juga memberikan informasi terkait pengawasan logistik pilkada, yang dipastikan aman dan terlindungi dari potensi kerusakan. Pada hari yang sama, sebanyak 309 surat suara yang berlebih untuk pemilihan Gubernur dan Walikota serta 392 set model C hasil, dengan total 2.975
dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan logistik pilkada.
Lebih lanjut, Agus mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana, berdasarkan hati nurani dan tidak terpengaruh oleh godaan politik uang. Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pemilihan ini adalah hajat demokrasi untuk memilih pemimpin yang dapat membangun Banten. Mari kita jaga bersama agar proses ini berjalan dengan jujur, adil dan bersih dari praktik politik uang,” tambah Agus.
Masyarakat diingatkan bahwa setiap pelanggaran terkait politik uang akan dikenakan sanksi hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam undang – undang. Bawaslu Kota Serang tidak akan segan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran pilkada, demi menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar