oleh

Belanja Modal Pembangunan Gudang Kelurahan Jatisampurna Diduga Tidak Sesuai Dengan Spek dan Perencanaan Gambar

Bekasi, Kemajuanrakyat.id-Pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gudang Kelurahan Jatisampurna diduga tidak sesuai dengan Spek dan Perencanaan gambar, dimana pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung tampak terlihat pekerja menggunakan peralatan seadanya.

Ketua Umum LSM Adil Makmur Anak Nusantara ( LSM AMAN) ketika dimintai tanggapannya Senin 26/8/2024 membenarkan, berdasarkan hasil investigasi LSM AMAN bahwa Pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gudang Kelurahan Jatisampurna yang dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Bekasi TA. 2024. Yang diselenggaran oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, adapun kegiatan tersebut yang dimenangkan oleh CV. TRIPEL H CONSTRUCTION Dengan nomor kontrak: 602.1/22.48-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP.

Pada saat pelaksanaan pekerjaan tampak terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri (APD).

Kuat dugaan kami bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan Perencanaan gambar dimana dalam RAB dan Perencanaan GAMBAR PEKERJAAN PONDASI BATU KALI yang meliputi: Pek. Galian tanah pondasi batu kali m3 46,5, Pek. Urugan pasir bawah pondasi tbl 10 cm m3 8,54, Pek.

Pasangan batu kosong / anstamping m3 12,93, Pek. Pasangan pondasi batu kali 1 pc 5 ps m3 23,92 dan Pek. Urugan kembali tanah galian pondasi batu kali m3 1,11 diduga kuat tidak dikerjakan.

Dengan tidak dikerjakannya item tersebut kuat dugaan kami adanya persekongkolan antara pelaksana, PPTK dan konsultan pengawas.

Besar harapan kami agar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk turun langsung kelokasi dan mengevaluasi kontraktor nakal padahal Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya.

Sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, namun pelaksana tidak patuh dalam KAK tersebut berarti ada niatan yang tidak bagus menurut Saya (Rusben Siagian) pungkasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed