oleh

Bertahan Tanpa Izin, Kemenag Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pondok Pesantren Bani Ma’mun di Kab.Serang

Serang, Kemajuanrakyat.id-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni, SH,MH, mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren Bani Ma’mun di Cikande Kab.Serang yang berdiri sejak tahun 2013 hingga kini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Menurutnya, meskipun pesantren ini telah beroperasi selama lebih dari satu dekade, pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin operasional dari pengurus pesantren.

Dalam wawancara eksklusif bersama Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Di Kantor Kemenag. Senin, (2/12/2024).

H. Uesul menjelaskan bahwa terdapat lima unsur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional, antara lain keberadaan pengasuh (kiyai), minimal 15 santri, asrama, tempat ibadah (mushala), dan kurikulum yang sesuai dengan standar pendidikan pesantren. Namun, Pondok Pesantren Bani Ma’mun tidak memenuhi persyaratan ini.

Terkait dengan kasus yang belakangan ramai diberitakan, H. Uesul menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut melalui media. Sebelumnya, tidak ada pengaduan resmi dari pihak pengasuh, santri, atau masyarakat. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya pesantren menjadi tauladan, namun kini justru tercoreng,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa Kemenag akan terus melakukan pembinaan terhadap pesantren di Kabupaten Serang, termasuk menerapkan program pesantren ramah anak yang bebas dari kekerasan, perundungan, dan perbuatan asusila. Kemenag juga akan melakukan evaluasi terhadap standarisasi pelayanan dan pembelajaran di pesantren.

Selain itu, H. Uesul mengimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan perlindungan anak dan pengelolaan pesantren. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menilai seluruh pesantren berdasarkan tindakan oknum tertentu, karena masih banyak pesantren yang memiliki potensi besar dalam mendidik generasi yang religius dan kuat dalam keagamaan.

Kemenag Kabupaten Serang juga bekerja sama dengan BIN dan Densus untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi terkait kurikulum dan aliran yang diajarkan di pondok pesantren guna memastikan tidak ada aliran yang menyimpang.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed