oleh

Bupati Bekasi Diminta Memberi Sangsi Kepada Sekdes Lengahsari, Sebab Menolak Surat Klarifikasi LSM Kampak RI

Kemajuan Rakyat, Bekasi – Berdasarkan informasi adanya dugaan tindakan yang berpotensi KKN (Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme) yang dilakukan oleh oknum Pemdes Lengahsari, LSM Kampak-RI mengirim surat konfirmasi untuk menanyakan dan memastikan informasi tersebut kepada pihak Pemdes Desa Lengahsari, Senin 08/02

Indra Pardede Sekjend LSM Kampak-RI menjelaskan, “Dalam mekanisme pengiriman surat LSM Kampak-RI menyuruh dua anggotanya untuk mengantar surat konfirmasi tersebut ke kantor Desa Lenggahsari, namun saat mengantar mengajukan surat tersebut, salah satu pegawai pemdes Lenggahsari menolak untuk menerima surat tersebut dengan alasan suratnya ditujukan kepada Kepala desa”

“Surat tersebut telah sempat dibaca sekertaris desa, begitu isi surat dibaca Sekertaris desa tidak bersedia menerimanya karena substansi isi surat konfirmasi mengenai masalah dugaan korupsi, sehingga sekertaris desa menolak surat tersebut agar segera diberikan langsung kepada Kepala desa. Sementara kades tidak ada dikantor desa (jarang masuk kantor).

Lanjut Indra “Ini sangat mengecewakan, dan bertanya-tanya, ada apa ini Pemdes Lenggahsari terima surat saja enggak mau,”

Dikatakan, “Sesuai dengan Undang-undang adminitrasi bahwa jika instansi atau lembaga menolak surat masuk atau tidak mau menerima surat masuk, harus ada keterangan melalui surat juga, bahwa mereka menolak dan tidak menerima surat tersebut dengan suatu alasan yang tepat dan masuk akal”

“Ini sangat disayangkan dan harus dipertanyaan, Pemdes Lenggahsari menolak surat dengan alasan yang tidak jelas sehingga terkesan mereka tidak mengerti Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Dimana dalam Undang – undang sudah diatur dalam Pasal 26, Bagian kedua  ayat 4 Huruf a/p dimana dalam pasal dimaksud sudah diatur tugas dan kewajiban Kepala Desa”

“Mengenai hal ini kami meminta kepada Bupati Kabupaten Bekasi agar memberikan teguran dan sanksi keras kepada Kepala Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi beserta Perangkat desa lainya, Sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Negeri yang kami cintai ini, kuat dugaan kami sudah banyak juga surat dari lembaga lain yang mereka tolak, hal seperti ini harus ditindaklanjuti, agar tidak menjadi kebiasaan” pungkasnya Indra. (Davi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed