Kemajuanrakyat, Serang – Seorang istri yang bernama Darsiani Wilkom Siringo-ringo melaporkan suaminya ke Polres Serang dan sebagai tanda bukti laporannya adalah nomor : TBL/267/IX/2020/Serang/SPK C hari Jumat tanggal 11 September 2020 yang ditanda tangani Brigka Muhamad Marziska.
Adapun suami yang dilaporkan adalah yang bernama Baringin Martua Purba dengan tuduhan melakukan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 KHUP.
Dalam surat laporan diterangkan bahwa kejadian penganiayaan dilakukan pada hari Senin tanggal 7 September 2020 pukul 18.00 wib di Perumahan Cikande Permai Blok AB/20 Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
Dengan kronologis sebagai berikut, sepulang kerja korban hendak pulang kerumah mertua korban dengan tujuan untuk menjenguk suami dan anak korban. Namun setelah sampai dirumah mertuanya tiba-tiba sikorban dibentak-bentak mertuanya yang perempuan. Tapi karena tidak terima dibentak –bentak mertuanya sikorban pun menjawab bentakan mertuanya.
Merasa omongan orang tuanya dijawab-jawab akhirnya suaminya yang bernama Baringin Martua Purba emosional dan menghampiri sikorban dan langsung menampar hingga sikorban terjatuh dan tidak sampai disitu sikorban ditendang. Sehingga sikorban mengalami luka-luka dibagian tubuhnya.
Dan sikorban pun sudah melakukan visum dipuskesmas Cikande Kabupaten Serang tertanggal 7 September 2020 sebagai bukti menguatkan laporannya ke Polres Serang. [MS]
Komentar