Serang, Kemajuanrakyat.id- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan, pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor harus sepenuhnya terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Deden Apriandhi mengatakan, komitmennya untuk membersihkan praktik pungli dalam layanan perpajakan di lingkungan Bapenda, serta seiring dengan komitmen Gubernur Banten Andra Soni, yang menginginkan agar layanan perpajakan berlangsung secara transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Deden, sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik sekaligus mendukung visi Gubernur Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Sangat bertentangan dengan visi Gubernur Banten yang ingin meningkatkan pendapatan. Bagi saya, tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” tegas Deden.
“Jadi apa-apa yang menjadi laporan masyarakat, betul atau tidak betul, karena itu merupakan sebuah komitmen yang dilaksanakan Gubernur Andra Soni, agar pelaksanaan penghapusan denda pajak ini betul-betul dirasakan masyarakat dan bebas dugaan pungli,” ujar Deden.
Menurut Deden, praktik pungli sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menekankan, bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan momentum ini.
” Bertentangan dengan visi Gubernur Banten yang ingin meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” ujarnya, dengan nada tegas.
Deden juga menekankan, pentingnya pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan berintegritas, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para wajib pajak.
“Pelayanan pajak, harus mudah dan bebas pungli. Harga mati, publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah,” ucapnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian juga akan dilibatkan.
“Dari pihak kepolisian, akan menurunkan paminal, apa-apa yang menjadi laporan masyarakat, itu akan segera ditindaklanjuti,” terang Deden.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi sangat berharap, langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam pembenahan layanan publik di sektor pendapatan daerah, sekaligus sebagai pernyataan tegas, bahwa reformasi birokrasi di Provinsi Banten sedang berjalan ke arah yang lebih bersih dan akuntabel. (red)
Komentar