Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek Perbaikan Pintu Air Kalen Rasmi yang berlokasi di Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik. Pasalnya, pelaksana proyek dari CV. Tanah Baru diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja, Sabtu (12/10/2024).
Proyek dengan nomor SPMK: PG.02.02/1042.184/SPMK/PSDABMBK/2024. ini bernilai Rp 491.204.000,00, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Meski memiliki nilai kontrak, tidak ada keterangan jelas terkait konsultan supervisi yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek yang tertera di papan proyek.
N. Rudiansah, Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, turut angkat bicara mengenai persoalan ini. “Saya sangat menyayangkan diduga tidak adanya teguran dari pengawas konsultan terkait pelanggaran K3 ini. Hal ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara pengawas dan kontraktor,” ungkapnya.
Masih dikatakan N.Rudiansah, kelalaian pengawasan ini tidak hanya berdampak pada keselamatan para pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan yang dibiayai dengan dana publik, cetusnya.
Lanjutnya dalam pengamatan di lapangan beberapa pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan APD, yang seharusnya menjadi standar dalam proyek konstruksi seperti ini. Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja, terutama pekerjaan perbaikan Pintu Air seperti ini. Padahal K3 adalah salah satu aspek yang harus diutamakan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan menjaga keselamatan para pekerja, pungkasnya.
(Di)
Komentar