Kota Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga Menjadi ajang korupsi oleh oknum
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Kota Bekasi.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN) Rusben Siagian ketika dikonfirmasi dikantornya 29 Juli 2024 mengatakan Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang banyak kejanggalan.
Dimana sampai saat ini pelaksanaan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan dan besar kemungkinan telah dilakukan pembayaran 100%. Adapun Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 746.150.000,00 yang dimenangkan oleh CV. PUTRA SIAMPUDAN yang berkantor Jl.I Gusti Ngurah Rai No.31 RT 009/06 Cipinang Muara Jakarta Timur – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta, ucapnya.
Lanjut Rusben Siagian, Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kelurahan Ciketingudik. Banyaknya kejanggalan dan bahkan ada beberapa item diduga tidak dikerjakan seperti halnya Lapangan tidak dikerjakan dan lain-lain ujarnya.
Sambungnya besar kemungkinan pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Gedung Serbaguna RW 08 Taman Rahayu Regency, Kelurahan Ciketingudik tumpang tindih dengan tahun 2022 yang berjudul Pembangunan gedung serbaguna RW di Taman Rahayu Regency RW 008 Ciketing Udik Bantargebang Rp. 362.450.000,00 yang dimenangkan oleh PUTRA RIZKY MANDIRI yang kerkantor di PERUMAHAN SUKASARI REGENCY BLOK G-6 – Cianjur (Kab.) – Jawa Barat. Dimana tahap pertama dan kedua RABnya hampir sama namun berbeda pagu anggarannya.
Dalam waktu dekat akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tandasnya.
(Di)
Komentar