oleh

Diduga Korupsi Bendahara Desa Kadubeureum Kec.Pabuaran Serang Ditangkap

-HUKRIM-1,158 views

Kemajuan Rakyat, Serang

Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Banten mengamankan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

Yang bersangkutan ditahan karena dugaan penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570.250.000 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan dalam aksinya, uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.

“Kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2020, di kantor Desa Kadubereum telah dilakukan print out terhadap rekening kas desa dan didapati bahwa uang/saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal 290.665. Padahal seharusnya nilainya mencapai 570.540.665,” kata Edy, Jumat (23/10/2020).

Edy menjelaskan bahwa kasus ini diketahui pada saat waktu pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Bahkan, tersangka sudah tidak pernah masuk kantor lagi. “Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19,”ungkap Edy.

Kasus ini pun kemudian dilaprokan aparat desa dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti dan akhirnya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu ditransfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingannya, transfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak 25 (dua puluh lima) kali tanpa ijzn,” katanya.

Edy menyampaikan berdasarkan Alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi, baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan dikenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)

 

Share :

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed