oleh

Diduga Terindikasi Korupsi Pembangunan Rumah Pompa Rawa Pasung Akan Dilaporkan

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Pembangunan Rumah pompa dan pompa 2×750 L detik polder Rawa Pasung  yang dibangun oleh rekanan CV.Jaya Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.800.401.256,00 bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2019 melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi diduga terindikasi Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).  jumat (11/12)

Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pengusutan seperti audit ulang hasil kegiatan hingga tuntas guna mengantisipasi kerugian keuangan negara,

Disinyalir dalam investigasi dilapangan ditemukan banyak yang Fiktif dan barbagai kejanggalan. Dalam proses pengerjaan pun tidak dikerjakan sebagaimana anjuran teknis (juknis) seperti tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) kerja yang telah disepakati.

Indra Pardede Sekjen Lsm Kampak Ri Mengatakan kepada media Kemajuan Rakyat saat berjumpa dikantor nya, di Bekasi Kota grend galaxy city RRG no9.

“Untuk hasil temuan yang dilakukan tim investigasi lembaga kami sudah melakukan audensi serta konfirmasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku pengguna anggaran melalui surat nomor. 0353/PAK/LSM.KAMPAK.RI/XI/2020 ,tertanggal 16 November 2020. Namun Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Muhammad Solikhin.S.Si.T.MM  memberikan tanggapan melalui surat nomor: 485/34/DBMSDA.SDA tertanggal 02 Desember 2020,

kami menilai tanggapan tersebut keliru sebab dalam isi tanggapan surat tersebut berbunyi :

Menindaklanjuti surat dari Lembaga swadaya masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (KAPAK RI) nomor:0353/PAK/LSM KAPAK RI/XI/2020 tanggal 16 November 2020 hal permohonan audensi &konfirmasi terkait dengan kegiatan Pembangunan rumah pompa dan pompa 2×750 L detik polder rawa Pasung APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2020, sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas perhatian saudara dalam mendukung program pembangunan di Kota Bekasi. Bersama ini kami sampaikan  tanggapan bahwa pekerjaan fisik dilapangan sudah selesai dikerjakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak”

Namun Indra menambahkan bahwa tanggapan surat yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi adalah keliru. Kami mempertanyakan kegiatan tersebut dari APBD Kota Bekasi Tahun 2019. Tetapi di jawab APBD Tahun anggaran tahun 2020, dan LSM KAPAK-RI jawaban itulah menjadi pertimbangan besar buat LSM KAMPAK RI akan melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kami menyampaikan surat nomor ; 0353/PAK/LSM.KAMPAK RI/XI/2020, untuk Audensi dan konfirmasi tentang kegiatan pembangunan rumah  pompa dan Pompa 2×750 Ldetik polder rawa pasung tahun Anggaran 2019,tahun lalu”.tegas Indra.

Keluh Indra “ditambah balasan surat tersebut banyak kesalahan dalam pengetikan, dimana dalam surat tersebut tertulis LSM KAPAK RI, sedangkan saat kami membuat laporan tertulis dengan jelas LSM KAMPAK RI, sungguh memprihatinkan kinerja pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Air kota Bekasi dalam segi pengetikan pun bisa salah tanpa di kroscek atau dibaca ulang, kami menilai hal sekecil saja tidak perhatian dan masih ada salah bagaimana dengan hal pembangunan di kota Bekasi” pungkas Indra.(H.Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed