oleh

Tidak Memahami UU Pers No.40 Thn 1999: Diduga Pejabat Bina Marga Kabupaten Bekasi,Berperilaku Bak Preman Pasar

Kemajuan Rakayt, Bekasi

Seorang pejabat di Dinas Bina Marga  Kabupaten Bekasi persisnya Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Heru Pranoto ST, diduga berperilaku bak preman pasar ketika dikonfirmasi para kalangan wartawan dan LSM yang meliput dan berugas sehari-hari di Kabupaten Bekasi.

Dia melontarkan kata-kata yang kurang pantas kepada wartawan  serta mengusir para kuli tinta ini dari ruangannya.  Seakan-akan dia menunjukkan kehebatannya tanpa menyadari dia adalah seorang pejabat yang seharusnya bersikap sopan dan memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Padahal wartawan itu didalam menjalankan tugasnya dilindungi UU.No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 yaitu : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan bagi siapa yang menghalangi tugas pers didalam menjalankan tugasnya ada juga tindak pidananya sebagaimana didalam pasal 18 : 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).

Harusnya Heru Pranoto ST ini memahami isi dari UU. NO.40 TAHUN 1999 Tentang Pers ini sehingga dia tidak bersikap arogan dan menghargai setiap orang apalagi ini jurnalis yang dilindungi UU didalam melaksanakan tugasnya. Padahal media itu sifatnya memberikan informasi baik sifatnya negatif maupun positif.

Untuk sekedar informasi kalangan wartawan dan LSM mengkonfirmasi terkait Pembangunan Peningkatan Jalan Tegal Danas Kandang Gereng, Kecamatan Cikarang Pusat yang dikerjakan oleh PT. RIZ GIGA UTAMA dengan No.SPP: 602.1/270/SPP /PJL – DSDABMBK / 2020 dengan Nilai Anggaran APBD sebesarRp, 4.283.210.884.00.

Heru Pranoto,ST mengatakan, bahwa, dengan pemberitaan sebelumnya diri nya tidak menerima bahwa pemberitaan sepihak, untuk dapat membela diri dengan cara arogan kepada wartawan radarnusantara.com, karena dirinya mengaku setiap hari selalu memantau kegiatan Pengecoran yang di kerjakan oleh PT.RIZ GIGA UTAMA,” kata Heru.

“Heru Pranoto,ST sebagai Kabid PJJ di Bina Marga masih beralibi dan membela diri, saat wartawan menayakan ketidak hadiran Konsultan dan Pengawas pada saat pelaksaana pengecoran pada Tanggal (16/12) lalu, namun Heru Pranoto,ST dengan sipat arogan mengeluarkan kata-kata yang tidak santun dan tidak profesional serta tidak beretika mengusir wartawan dari ruang kerjanya dengan nada kasar, ”Keluar kamu dari ruangan dan saya usir kamu dari ruangan saya,”ujar Heru pada wartawan radarnusantara.com.

Sementara itu H.Hidayat sebagai Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( B-KPK ) Kabupaten Bekasi mengatakan, terkait dugaan Kasus Peningkatan Jalan Tegal Danas Kandang Gereng di Kecamatan Cikarang Pusat yang di kerjakan oleh PT.RIZ GIGA UTAMA dengan No.SPP: 602.1/270/SPP /PJL – DSDABMBK / 2020 dengan Nilai Anggaran APBD sebesar Rp, 4.283.210.884.00.

Dia meminta agar Inspektorat dan Dewan dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Iwan Ridwan, terkait Peningkatan Jalan Tegal Danas Kandang Gereng di Kecamatan Cikarang Pusat, karena dapat kami menduga kualitas peningkatan Jalan yang di kerjakan oleh PT.RIZ GIGA UTAMA dengan  dengan Nilai Anggaran APBD sebesar Rp, 4.283.210.884.00, tidak berkualitas, baru satu Minggu selesai jalan sudah pada retak-retak, karena kualitas mutu beton memakai K-350 serta tidak ada uji mutu slam beton,” kata Hidayat.

H.Hidayat menjelaskan, bahwa dengan ke arogan seorang Pejabat di Dinas Bina Marga, Heru Pranoto, S.T mengusir Wartawan ini adalah perbuatan melanggar Hukum dan bisa dipidana sebagaimana yang diatur didalam UU. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, apalagi wartawan disaat menjalankan tugas, ungkapnya.

Ditempat terpisah, Sardi selaku Ketua Paguyupan Wartawan Bekasi (PWB) menjelaskan, saat wartawan duduk bertiga di depan ruang kepala Bidang pak Ambar, dengan maksud tujuan ingin konfirmasi terkait temuan Wartawan di lapangan.

Tiba tiba Kepala Dinas Bina Marga Iwan Ridwan teriak sambil menunjuk ke arah kami bertiga dan berkata, ngapain duduk di situ “udah kayak cucian kotor” di ucapkan Kepala Dinas dengan ala Preman Pasar.

Padahal kami bertujuan ingin menyampaikan informasi atau konfirmasi dari hasil temuan di lapangan serta menanyakan terkait kegiatan Peningkatan Jalan yang di kerjakan oleh PT.RIZ GIGA UTAMA dengan Nilai Anggaran APBD sebesar Rp, 4.283.210.884.00, yang sempat viral di media online, ungkap Sardi.  (H.Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed