oleh

Dinas Lingkungan Hidup Sidak Kandang Ayam Yang Dianggap Meresahkan Masyarakat

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Sempat di demo warga dan dilaporkan ke dinas lingkungan hidup, Kandang Ayam yang berlokasi di Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, akhirnya di sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bekasi, selasa 02/01/2021

Diketahui, Pemilik kandang ayam tersebut tidak mengantongi izin dari lingkungan dan tidak memiliki persetujuan atas warga setempat yang belum lama pernah dipalsukan tanda tangannya, Proses pembangunan kandang ayam kini sudah berdiri kurang lebih 35% dan pelaksanaan pembangunan masih terus beraktifitas.

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Harnoko menyampaikan kepada awak media, “Atas laporan warga kami melihat ada kejanggalan perlu pengkajian ulang secara teknis, pertama terlihat tidak adanya izin lingkungan dari pihak warga, desa dan kecamatan,

Lanjut Harnoko “Untuk hasil sidak kami saran kan kepada pihak pengelola pengusaha ayam untuk di buat kan dokumen seperti surat izin lingkungan”

Sementara, Menurut keterangan warga setempat, Rucin yang biasa akrab dipanggil Kucing (38), perihal izin warga setempat yang dibuat oleh pihak pengelola pengusaha ayam tersebut ada kejanggalan, karena ada beberapa warga yang tanda tanganya sempat dipalsukan yaitu dua RT Desa setempat, saya pribadi juga tidak pernah menandatangi kesepakatan atas pembangunan kandang ayam tersebut, begitu juga warga lain yang tinggal di seputaran kandang ayam”

“Harapan kami sebagai warga yang tinggal dekat dengan lokasi kandang ayam, meminta untuk pembangunan kandang ayam tolong dihentikan karena sudah menabrak aturan yang tidak memiliki surat izin” pungkasnya.(Davi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed