oleh

Disdik Kabupaten Serang Diminta Agar Menindak Sekolah Yang Masih Nekat Menjual LKS

Kemajuan Rakyat, Serang

Maraknya penjualan lks yang di duga dilakukan hampir di seluruh lingkungan Sekolah Negeri Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang dari tingkat SD/SMP/SMA ditanggapi serius oleh aktivis dunia pendidikan yang juga sebagai pelaku dunia pendidikan.(Senin 01/02/2021)

Kusman Bsc,SE,SH,MH Aktivis dunia pendidikan, yang juga aktif sebagai Dosen di Universitas Pancasakti sekaligus juga sebagai Praktisi Hukum memberi komentar dan tanggapan serius terhadap kondisi Sekolah yang melakukan penjualan Lks saat ini.

“Perihal penjualan Lks,ini memang marak dilakukan hampir seluruh oleh pihak sekolah negeri terutama,baik tinggat SD/SMP/SMA,karena memang melihat kondisi seperti begini.

Kondisi seperti ini sulit belajar luring atau belajar tatap muka langsung,harus melalui daring, jadi akal sekolah itu mensiasati dia menjual lks,tapi tidak berbentuk lks hanya sekedar hanya ganti sampul,jadi sampulnya saja diganti,tadi nya lks menjadi modul,jadi ini hanya siasat yang tidak baik dari pihak sekolah karena memang mensiasati bahwa dilarang menjual lembaran kerja siswa tapi diganti modul ,tapi modul nya bukan buatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tapi produk percetakan atau penerbit yang disamarkan ini yang saya pahami.

Sebagai Pengamat tentunya berbicara masalah dilapangan yang justru ini memberatkan kondisi ekonomi masyarakat yang dilanda covid 19,jadi sangat disayangkan kalau pihak lembaga pendidikan terutama sekolah negeri yang menjual lks dengan paksaan, wajib dan sebagainya dengan nilai atau harga diangka minimal 120 ribu keseluruhan mata pelajaran sekitar 10 untuk SD- SMP dan ditingkat SMA sampai  150 ribu.

Ini yang saya dapat dari masyakat,justru masyarakat itu sebenarnya keberatan,boro boro untuk membeli lks beli makan sehari hari saja mereka sulit,apalagi ditambah belajar dengan daring,harus punya pulsa,paket dan sebagainya,ini yang memberatkan masyarakat.

Seharusnya pihak sekolah bijaksana ,harus ambil inisiatif bagaimana sekolah harus tetap berjalan ,akan tetapi tidak membebani wali murid dengan biaya biaya lks atau pungutan,jadi Sekolah yang menjual lks dengan paksaan atau mewajibkan bahkan sampai ada ancaman kepada anak didiknya.

Saya selaku Aktivis dunia pendidikan,dan pemerhati pendidikan merasa sangat prihatin.

Seharusnya pihak sekolah punya solusi tidak memberatkan pihak warga belajar dan pihak keluarga peserta didik karena mereka tidak semau mampu,bagai mana caranya dengan supaya tetap belajar secara normal walaupun dilakukan dengan daring dan tambahan modul modul lks tadi ,tapi tidak memberatkan siswa dan orangtua siswa dengan penjualan lks.

Kusman yang juga berprofesi Pengacara ini menambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan kabupaten serang diduga terkesan membiarkan ini secara terus menerus, sehingga banyak nya lembaga pendidikan atau sekolah dari tingkat SD/SMP/SMA yang menjual lks dengan cara terang terangan dan sembunyi sembunyi.

“Apa sebetulnya solusi yang terbaik dari Dinas Pendidikan,jangan sampai Disdik membiarkan atau menutup mata, jangan sampai dinas juga membiarkan pungutan dengan modus berbentuk penjualan lks diberbagai daerah di banten ini apalagi di Kabupaten Serang.

Karena semua tingkatan hampir semuanya melakukan penjualan lks dengan cara cara mereka,seperti modul yang berbentuk lks,dan cara cara lainnya, oleh karena nya saya mendesak dan Meminta kepada Dinas Pendidikan Serang dan Provinsi Banten memberikan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang menjual lks dan bahan ajar lainnya, dengan kategori liar harap di tindak dan diberikan sanksi ‘.pungkas Kusman ke awak media.

Perlu diketahui

“Larangan penjualan buku LKS itu kan sudah jelas di pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam sekolah di tingkat satuan pendidikan, aturan tersebut juga tercatat di Permendikbud No 08 tahun 2016 tentang buku yang di gunakan satuan pendidikan”, Tutup Kusman yang juga Sebagai Pimpinan Nasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesa (YLKBHI Cakra Buana Perkasa) Banten

Terpisah,ketua Komite SDN 01 Cikande permai, Parman, Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang di muat di media online Patroli.co dengan Judul http://patroli.co/wali-murid-keberatan-beli-lks-di-sdn-01-cikande-permai/

Mengatakan bahwa penjualan Lks kepada peserta didik SDN 01 Cikande Permai tidak ada paksaan, namun dirinya mengakui bahwa lks tersebut sebagai penunjang pembelajaran untuk murid untuk belajar dirumah.

Bahkan Parman dengan gamblangnya menyebut penjualan ks bukan hanya dilakukan oleh SDN 01 Cikande Permai yang dirinya kelola, menurutnya sekolah sekolah lain yang ada di kecamatan Cikande khusus nya juga melakukan penjualan Lks bahkan di kelola langsung oleh Pihak Sekolah dan Ia justru malah bingung mengapa hal tersebut tidak diekspos oleh media,ucap Parman saat memberi penjelasan pada wartawan tanggal 23 bulan Januari lalu di salah satu warung makan di desa Cikande Permai,Kecamatan Cikande.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed