oleh

Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kasus Pengacungan Clurit Dan Pemukulan Di Kp.Gandu

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Gara-gara ditegur untuk membersihkan kopi yang tumpah dilantai disalah satu rumah di wilayah Kampung Gandu Rt 002/005, Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, akibat tidak senang ditegur oleh Sudin sikorban, yang ditugaskan untuk menjaga rumah hingga terjadi perkelahian dengan Amir Bahtiar sipelaku sampai mengacungkan cerulit kepada Sudin yang diberi kepercayan untuk menjaga rumah, sedangkan yang menjaga rumah tersebut mamangnya dari istrinya Amir Bahtiar. Kamis (14/01/2021)

Ahirnya masalah ini diselesaikan secara musawarah dengan jalan kekeluwargaan dan dibuatkan perjanjian surat pernyataan hitam diatas putih, dengan disaksikan oleh Bimaspol Desa Suka Darma, pegawai Desa Suka Darma, BPD, Kadus, Ketua Rt dan ketiga orang tuanya si pelaku pada hari. Senin (11/01/2021)

Diantara pihak keluarga Amir Bahtiar sipelaku pengacungan cerulit, Ikbal Nurohman dan Andri sipelaku pemukulan sudah melakukan permohonan maaf dengan Sudin sebagai korban, sehingga disepakati untuk damai secara kekeluwargaan.

Bahkan ketiga belah pihak sipelaku telah menandatangani surat pernyataan yang beberapa kesepakatan hasil musawarah bersama, surat pernyataan ini ditandatangani oleh Sudin selaku korban, dalam kesepakatan tersebut ketiga sipelaku menyadari dan meminta maaf, bahwa kasus pengacungkan cerulit dan pemukulan itu ahirnya berdamai saling berjabat tangan supaya tidak adalagi pengancaman, dan si pelaku berserta orang tua juga bertanda tangan disurat perjanjian diatas materai.

“Kami orang tua keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf, saya kepada korban agar tidak mengulangi kejadian ini yang diperbuat oleh anak saya, sedangkan korban masih mamangnya dari istri sipelaku bukannya orang lain dan kedua pelaku juga tetangga dekatnya” ucapnya

Ditempat yang sama Bimaspol Desa Sukadarma, Tofik Rahman menjelaskan kepada awak media, mengatakan “saya berharap kepada Amir dan kedua temannya untuk kedepannya jangan sampai mengulangi perbuatan yang kedua kalinya cukup ini yang terahir jangan ada saling dendam, karna hidup bertetangga dan berdekatan, seandainya terulang lagi sekecil apa pun akan saya tindak secara hukum. Ucap Bimaspol (Muhammad Suwandi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed