SERANG ,Kemajuan Rakyat.id –Dalam waktu dekat tepatya di tanggal 25 September 2024, Dtlantas Polda Banten akan menerbitkan SIM C1 bagi pengendara motor yang memiliki R2 dengan kapasitas 250 cc hingga 500 cc.
Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini akan diberlakukan di tahun ini. Artinya, akan ada penggolongan SIM C (Motor) yang disesuaikan dengan kapasitas mesin setiap sepeda motornya.
Acuan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satunya adalah SIM C1, yang akan diberlakukan untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc.
Kepala seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Banten AKP Made Hendra Kusumanata, S.I.K,. saat ditemui pada Senin (22/9/2024) mengatakan Ditlantas Polda Banten akan menerbitkan SiM C1 , penerbitan SiM C1 baru dilakukan di Dua Satuan penyelenggara administrasi SIM atau Satpas yakni Polresta Serang Kota dan Polresta Tangerang.
Mekanisme dan aturan dalam membuat SIM C1 menjelaskan bahwa untuk ketentuannya agar masyarakat memiliki SIM C1 terlebih dulu harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan lebih.
“Penyelenggara penerbitan SiM C1 baru dilakukan di dua Satpas yakni Satpas Polresta Serang Kota dan Polresta Tangerang, teknisnya yang ingin memiliki SIM C1 terlebih dulu harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan lebih. Jadi ketentuan untuk mengendarai kendaraan bermotor kapasitas 250 cc sampai dengan 500 cc harus dan wajib memiliki SIM C1,” ujar AKP Made Hendra Kusumanata biasa di sapa Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan pemohon yang memiliki kendaraan R2 berkapasitas mesin tersebut diatas tetap akan mengikuti tahapan tahapan tes, yang nantinya di uji oleh petugas Satpas yang bertugas, dan dalam tahapan tesnya nanti pada praktek mengendarai motor akan menggunakan kendaraan berkapasitas mesin 250 cc dan 500 cc.
“Pemohon SIM C1 tetap mengikuti tahapan tahapan tes atau kompetensi, yakni skill dalam menguasai kendaaran berkapasitas 250 dan 500 cc, dan nantinya diuji oleh petugas” jelas Hendra.
“Dalam ujian dalam pembuatan SIM C1 tersebut sama saja seperti dalam pembuatan SIM C, namun yang membedakan hanya pas ujian praktik menggunakan kendaraan motor di atas 250cc,” Pungkasnya.
Berikut tahapan cara pembuatan SIM C 1:
1. Daftar ke Satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satpas Polresta Serang Kota dan Polresta Tangerang.
2. Menyerahkan dan menunjukkan SIM C dan. KTP Beserta fotokopi.
3. Mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
4. Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data.
5. Mengikuti ujian teori dan praktik.
6. Bila lulus dalam beberapa tahapan, SiM dapat langsung diambil di Satpas.(red/syt)
Komentar