Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Paket pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan penghubung Kampung Garon Tengah RT 006/003 Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berasal dari APBD tahun anggaran tahun 2021, oleh CV. Jufaiz Karya Graha dengan nilai kontrak Rp.198.507.092.00.
Pasalnya, saat Tim Dpn Lsm-Kampak-RI dan awak media melakukan pemantauan kelokasi, Jum’at (05/11/2021) pada kegiatan tersebut, didapati para pekerja tidak mengenakan alat Safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
Bahkan, bukan hanya itu, di lokasi pekerjaan diduga tidak nampak satupun penanggung jawab, baik pelaksana kerja maupun pengawas dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi, yang ada di lokasi hanya pekerja (kuli-red) yang bekerja tanpa dibekali Safety First (K3).
Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Subadri Tim Investigasi DPN LSM-KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia), mengatakan bahwa Kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut tanpa adanya pengawasan, dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), diharapkan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap pengusaha (kontraktor) nakal. Sebab, dalam konteks jasa konstruksi, didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi, seharusnya pihak pelakasana pengawas harus bener-bener mengawasi pekerjaan dan terlihat terpampang papan informasi dengan tulisan tangan menggunakan sipidol dengan tulisan yang udah aga pudar. Pungkasnya Subadri.
(Di)
Komentar