Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan irigasi, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh P3A Pamahan Abadi Jaya dengan anggaran sebesar Rp 195.000.000 dari APBN Tahun 2024 ini diduga mengabaikan sejumlah standar teknis dan keselamatan kerja, Sabtu (23/11/2024).
Menurut N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, temuan di lapangan menunjukkan beberapa masalah yang dapat mempengaruhi kualitas proyek. Salah satunya adalah ketidaksesuaian pemasangan batu pada saluran irigasi yang tidak mengikuti standar lantai kerja yang telah ditentukan penggalian pondasi bawah terlihat asal-asalan. Selain itu, penggunaan adukan semen pasir dalam proyek ini diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, yang dapat berdampak buruk pada kekuatan dan daya tahan saluran irigasi, ujar N. Rudiansah.
Selain masalah teknis, Rudiansah juga mengungkapkan bahwa para pekerja proyek tidak menggunakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai, termasuk tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan untuk melindungi keselamatan mereka di lokasi kerja.
Lebih lanjut, Rudiansah menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan listrik pada proyek ini. Penggunaan aliran listrik tanpa meteran KWh untuk mesin pompa air yang digunakan dalam proyek tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, karena langsung mengambil aliran listrik dari tiang tanpa prosedur yang benar, tambahnya.
Menanggapi temuan ini, Rudiansah mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek P3A tersebut. Ia meminta agar tindakan tegas diambil untuk memastikan kualitas proyek yang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan kualitasnya pun bisa bertahan lama.
(Di)
Komentar